kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rekrutmen CPNS 2019 diprediksi buka 100.000 formasi, berikut informasinya


Sabtu, 25 Mei 2019 / 19:05 WIB
Rekrutmen CPNS 2019 diprediksi buka 100.000 formasi, berikut informasinya


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) telah mengeluarkan surat mengenai pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda). 

Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 ini menjelaskan tentang penyampaian usulan kebutuhan formasi ASN tahun 2019. 

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, rencana kebutuhan ASN menjadi salah satu referensi penentuan formasi kebutuhan pegawai baru, baik PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Sesuai amanat Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap tahun instansi memang wajib menyampaikan rencana kebutuhan pegawai dan disampaikan kepada Menpan RB dan Kepala BKN," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/5) siang. 

Menurut Ridwan, kemungkinan besar akan ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada tahun ini. 

"Untuk tahun 2019, diperkirakan dibutuhkan 100.000-an CPNS baru. Meski demikian, detail jumlah dan jadwal penerimaan CPNS 2019 belum tersedia," ujar dia. 

Usulan kebutuhan formasi di-input ke aplikasi "e-Formasi" dan dicetak. Kemudian, instansi menyampaikan secara resmi ke Menteri PAN RB dan Kepala BKN dengan mengunggah file pada menu "Unggah Usulan Formasi" dalam aplikasi e-Formasi. 

Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019. 

Jika kementerian/lembaga/pemda yang belum menyampaikan usulan formasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka kementerian/lembaga/pemda tersebut dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019. 

Pengajuan formasi 

Pengajuan kebutuhan pegawai di instansi pusat dan daerah wajib disesuaikan dengan rencana anggaran yang disiapkan, termasuk anggaran bagi latihan dasar bagi CPNS baru, di mana anggaran-angaran ini disiapkan oleh instansi masing-masing dan wajib dicukupi. 
Setelah pengusulan formasi terkumpul secara keseluruhan, lanjut Ridwan, Kemenpan RB dan BKN akan melakukan analisis serta membuat beberapa prioritas penerimaan CPNS. 

"Tahun lalu, prioritas diberikan untuk pemenuhan guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," tutur Ridwan. 

Pemda 

Dari situs resmi Kemenpan RB, usulan kebutuhan pemda memperhatikan beberapa hal seperti berikut: 

1. Penyampaian usulan kebutuhan pemda berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 2. Memperhatikan jumlah PNS yang masuk batas usia pensiun pada tahun 2019. 
3. Rasio jumlah penduduk dengan PNS. 
4. Luas wilayah. 
5. Melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS. 
Alokasi pegawai pemda terdiri dari 30% untuk CPNS dan 70% untuk PPPK, yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
Pengadaan ASN ini diutamakan bagi satuan/unit kerja, di mana pada pengadaan CPNS 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. 

Pemerintah pusat 

Pengusulan formasi bagi pemerintah pusat harus memperhatikan hal-hal, yaitu: 
1. Pengusulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK 
2. Jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 
3. Kesediaan anggaran untuk latihan dasar bagi CPNS baru 

Terkait dengan alokasi pegawai pemerintah pusat, terdiri dari 50% untuk CPNS dan 50% untuk PPPK, yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru. 

Setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Rekrutmen CPNS 2019 Diprediksi Buka 100.000 Formasi, Ini Informasinya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×