Reporter: Merlinda Riska | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta hari ini merilis hasil audit laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) pasangan calon pemilihan gubernur DKI Jakarta putaran pertama. Dari hasil laporan ini, LPPDK putaran pertama tidak ditemukan pelanggaran.
Kantor Akuntan Publik (KAP) telah lakukan audit selama 15 hari. Pada (31/7) 6 KAP telah sampaikan hasil audit kepada KPUD, jadi satu KAP mengaudit satu pasangan calon.
Dari laporan audit terhadap pasangan Foke-Nara ditemukan sumbangan senilai RP 235.000.000 yang tidak diketahui identitas penyumbangnya. Hal ini sudah dilaporkan KPUD kepada tim kampanye Foke-Nara pada (15/7). Menurut ketua KPUD Dahlia Umar, dana tersebut selanjutnya disetorkan ke kas daerah dan dari temuan itu bukanlah pelanggaran.
"Setelah dilaporkan ke tim kampanye, sesuai aturan, dana tersebut disetorkan ke kas daerah. Dalam hal ini, KAP tak menemukan pelanggaran," kata Dahlia Umar di kantor KPUD DKI Jakarta (4/8).
Sementara itu, pasangan no.2 (Hendardji-Riza) dan pasangan no.5 (Faisal-Biem) ditemukan dana penggunaan yang lebih besar daripada dana penerimaan. Penggunaan Hendardji-Riza sebesar Rp 3.250.325.650, penerimaan Rp 3.024.750.000. Sementara, Faisal-Biem, dana penggunaan sebesar Rp 5.083.789.575 dan penerimaan sebesar Rp 4.158.625.868.
Namun, menurut Ketua Pokja Dana Kampanye Suhartono, berdasar pada prosedur pemeriksaan, tidak ada pelanggaran dari 2 pasangan ini.
"Dari semua pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketentuan dana yang dilarang diterima oleh pasangan calon dan batas maksimum pemberi sumbangan, KAP tidak menemukan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, untuk pasangan no. 3 (Jokowi-Ahok), pasangan no.4 (Hidayat-Didik), dan pasangan no.6 (Alex-Nono) masing-masing jumlah penggunaan lebih kecil dibanding jumlah penerimaan.
Menurut Suhartono yang termasuk kategori pelanggaran dana kampanye adalah apabila pasangan calon menerima sumbangan perorangan maksimal Rp 50 juta, sementara untuk sumbangan dari badan hukum batas maksimal batas maksimum sumbangan sebesar Rp 350 juta.
Sementara, Badan hukum dan badan usaha milik negara dilarang memberikan sumbangan untuk kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News