kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Aturan waralaba tabrak UU UKM


Senin, 25 Maret 2013 / 07:05 WIB
ILUSTRASI. Memerah, harga saham ESSA & SWAT kompak turun di sesi pertama bursa Kamis (28/10). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indoensia (Wali) menilai aturan main kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tertuang dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang waralaba melanggar Undang-Undang (UU) UMKM.

Soalnya, Permendag Nomor 7 Tahun 2013 tentang Waralaba Restoran dan Permendang No. 68/2012 tentang Waralaba Toko Modern membolehkan kepemilikan mayoritas bagi usaha besar yang bermitra dengan UMKM. Padahal, UU No. 20/2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2013 melarang usaha besar menguasai UMKM yang menjadi mitranya.

Amir Karamoy, Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Wali, menyatakan, pengusaha besar tidak boleh menguasai pengusaha kecil sesuai perintah UU UMKM dan PP Pelaksanaan UU UMKM. Alhasil, kedua permendag tersebut menabrak Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU UMKM. "Amanat tersebut juga kembali ditekankan dalam Pasal 12 PP Nomor 17/ 2013," katanya, akhir pekan lalu.

Menurut Amir, dalam penerapan sistem waralaba yang benar, pemberi waralaba memberikan seluruh sistem dan perangkat usaha kepada penerima waralaba. Sehingga, pembeli lisensi waralaba melakukan pemberian modal usaha dan menjalankan usahanya secara penuh.

Ajukan judicial review
Itu sebabnya, Wali berencana melayangkan gugatan uji materiil alias judicial review terhadap Permendag No. 7/2013 ke Mahkamah Agung (MA). Cuma, sebelum berkas gugatan diserahkan, Wali masih memberikan waktu kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk merevisi beleid itu, terutama ketentuan mengenai kepemilikan mayoritas bagi usaha besar yang bermitra dengan UMKM. Wali meminta Kemdag mengubah porsi kepemilikan UMKM terhadap gerai milik merek asing minimal di atas 51%.

Tapi, Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, menampik, ada pertentangan antara permendag waralaba dengan UU UMKM dan PP Pelaksanaan UMKM. Dia meminta Wali, agar jangan melihat dari satu sisi saja dalam memahami satu kebijakan. "Semangat peraturan waralaba itu berbagi, menyubsidi, dan merangkul antara usaha besar dengan UMKM," tegasnya.

Permendag waralaba, Sri menjelaskan, merupakan langkah awal untuk mendorong usaha besar agar mau melibatkan UKM dalam bisnis mereka. Sekaligus, sebagai proses pembelajaran bagi UMKM lewat transfer ilmu  dan teknologi. Jadi, "Bukan malah memberikan peluang bagi usaha besar menguasai pengusaha mikro, kecil, atau menegah," papar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×