Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan menghapus ketentuan usia pensiun 56 tahun. Nah, jika Anda ingin mencairkan JHT sekarang, berikut cara yang harus dilakukan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera direvisi.
Revisi tersebut berupa penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
"Permenaker 2/2022 kita akan revisi. Mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19/2015," ujar Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/3).
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 tahun 2015 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa klaim/pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
Selain penghapusan ketentuan usia untuk mengklaim/mencairkan JHT, Ida menyebut, revisi Permenaker juga memuat kemudahan persyaratan pencairan/klaim JHT.
Ida mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 merupakan penyempurnaan Permenaker 19/2015. "Ini edisi penyempurnaan, ditambah kemudahan baru dalam mengklaim JHT," ucap Ida.
Baca Juga: Revisi Permenaker 2/2022, Ini Cara Klaim JHT di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Lebih lanjut, Ida mengatakan, revisi Permenaker dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan perundang-undangan. Dimana salah satunya melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/serikat buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.
"Kami akan berusaha sebelum Mei (revisi Permenaker 2/2022) sudah selesai," ungkap Ida.
Sebagai informasi, Revisi Permenaker 2/2022 akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.
Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.
Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.
Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.
Baca Juga: Aturan JHT Direvisi, Usia Pensiun 56 Tahun Dihapus
Selama Permenaker 2 Tahun 2022 direvisi, cara mencairkan atau klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek dikembalikan ke aturan lama. Cara klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan dengan dua cara.
Cara pertama klaim JHT BP Jamsostek adalah dengan offline yakni datang langsung ke kantor. Cara kedua klaim JHT BP Jamsostek adalah secara online. Namun, sebelum membahas cara klaim JHT BP Jamsostek, mari kita pelajari dahulu syarat-syaratnya.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jaminan seperti JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah bisa mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah.
Kriteria dan syarat mengajukan klaim JHT BP Jamsostek
Berikut ini syarat peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengajukan klaim JHT BP Jamsostek, seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Peserta sudah berusia 56 tahun.
2. Peserta mengalami cacat total tetap.
3. Peserta meninggal dunia.
4. Peserta berhenti bekerja, baik mengundurkan diri atau PHK.
Dalam hal PHK, syarat klaim BPJS Kesehatan didefisinikan menjadi tiga jenis:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
- Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau kontrak kerja.
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).
6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT BP Jamsostek adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
- Buku rekening bank.
- Foto diri terbaru (nampak depan).
- NPWP (untuk klaim JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta rupiah).
Cara pengajuan klaim JHT BP Jamsostek
- Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Siapkan dokumen yang disyaratkan, kemudian isi data pekerja yang diminta.
- Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, dan nama ibu kandung.
- Isi pula data pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan.
- Unggah semua dokumen yang diminta dengan benar.
- Kemudian konfirmasi data pengajuan.
- Saat mendapat konfirmasi, klik simpan.
- Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang berlaku.
- Verifikasi data akan dilakukan melalui wawancara online video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda.
Cara melacak klaim JHT BP Jamsostek
Jika sudah mengajukan klaim JHT BP Jamsostek, terkadang dana belum ditransfer dalam beberapa hari. Bagaimana cara melacak klaim JHT BP Jamsostek?
Cara melacak klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan secara online. Berikut cara melacak klaim JHT BP Jamsostek
- Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor peserta BP Jamsostek atau NIK
- Lalu, klik "Lacak Klaim Saya", Anda akan diberitahu sudah sejauh apa proses klaim JHT BP Jamsostek
Itulah cara mengajukan dan melacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dimudahkan untuk mencairkan JHT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News