kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi Permenaker 2/2022, Ini Cara Klaim JHT di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id


Kamis, 17 Maret 2022 / 08:43 WIB
Revisi Permenaker 2/2022, Ini Cara Klaim JHT di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
ILUSTRASI. Revisi Permenaker 2/2022, Ini Cara Klaim JHT di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dimulai. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa isi dari revisi Permenaker 2 Tahun 2022 dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Selain itu, pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," ucap Menaker saat Konferensi Pers bersama Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. Menaker menjelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L, setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

"Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ucapnya.

Baca Juga: Aturan JHT Direvisi, Usia Pensiun 56 Tahun Dihapus

Selama Permenaker 2 Tahun 2022 direvisi, cara mencairkan atau klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek dikembalikan ke aturan lama. Cara klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama klaim JHT BP Jamsostek adalah dengan offline yakni datang langsung ke kantor. Cara kedua klaim JHT BP Jamsostek adalah secara online. Namun, sebelum membahas cara klaim JHT BP Jamsostek, mari kita pelajari dahulu syarat-syaratnya.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jaminan seperti JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah bisa mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah.

Kriteria dan syarat mengajukan klaim JHT BP Jamsostek

Berikut ini syarat peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengajukan klaim JHT BP Jamsostek, seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Peserta sudah berusia 56 tahun.

2. Peserta mengalami cacat total tetap.

3. Peserta meninggal dunia.

4. Peserta berhenti bekerja, baik mengundurkan diri atau PHK.

Dalam hal PHK, syarat klaim BPJS Kesehatan didefisinikan menjadi tiga jenis:

  • Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
  • Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau kontrak kerja.
  • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT BP Jamsostek adalah sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
  • Buku rekening bank.
  • Foto diri terbaru (nampak depan).
  • NPWP (untuk klaim JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta rupiah).

Cara pengajuan klaim JHT BP Jamsostek

  • Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Siapkan dokumen yang disyaratkan, kemudian isi data pekerja yang diminta.
  • Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, dan nama ibu kandung.
  • Isi pula data pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan.
  • Unggah semua dokumen yang diminta dengan benar.
  • Kemudian konfirmasi data pengajuan.
  • Saat mendapat konfirmasi, klik simpan.
  • Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang berlaku.
  • Verifikasi data akan dilakukan melalui wawancara online video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda.

Cara melacak klaim JHT BP Jamsostek

Jika sudah mengajukan klaim JHT BP Jamsostek, terkadang dana belum ditransfer dalam beberapa hari. Bagaimana cara melacak klaim JHT BP Jamsostek?

Cara melacak klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan secara online. Berikut cara melacak klaim JHT BP Jamsostek

  • Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor peserta BP Jamsostek atau NIK
  • Lalu, klik "Lacak Klaim Saya", Anda akan diberitahu sudah sejauh apa proses klaim JHT BP Jamsostek

Itulah cara mengajukan dan melacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dimudahkan untuk mencairkan JHT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×