kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Turunan UU IKN Diharapkan Rampung Pertengahan Bulan Ini


Selasa, 05 April 2022 / 17:21 WIB
Aturan Turunan UU IKN Diharapkan Rampung Pertengahan Bulan Ini
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo saat berkemah di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai dilakukan konsultasi publik (KP) terhadap enam aturan turunan atau aturan pelaksanaan Undang-Undang No 3 tahun 2022 mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), kini hasil KP sedang dalam proses konsolidasi untuk disampaikan ke ketua Strakom IKN.

Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati menyebut ditargetkan enam aturan turunan tersebut dapat rampung pertengahan bulan ini.

"Minggu ini kita akan melakukan PAK (Panitia Antar Kementerian) dan harmonisasi, sesuai timeline perkiraan selesai 15 April 2022, mudah-mudahan smooth ya," kata Diani kepada Kontan.co.id, Selasa (5/4).

Diani menyebut dari hasil konsultasi publik, masukan-masukan yang diterima telah dikumpulkan dari masing-masing Kementerian/Lembaga inisiator, dari sana akan diseleksi mana yang akan diterima dan mana yang tidak. Diani mengatakan dari masukan konsultasi publik kemarin mayoritas masukan sudah diakomodasi di dalam rancangan Perpres ataupun PP. "Kalau dari KP 2 hari menurut semua sudah ada, jadi lebih memberikan informasi dimana sudah di akomodasi," imbuhnya.

Baca Juga: Harga Komoditas Global Melonjak, Program Perlindungan Masyarakat Diintensifkan

Kembali ditegaskan bahwa pemerintah terus mengupayakan agar penyelesaian penyusunan aturan turunan tersebut dapat selesai tepat waktu.

Sidik Pramono Ketua Tim Komunikasi IKN juga menyebut hal yang sama. Di mana keenam aturan turunan kini sedang dalam proses lebih lanjut usai adanya konsultasi publik. "Sekarang sedang diproses lebih lanjut. Pemerintah intensif menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU IKN," jelasnya.

Sebagai informasi, keenam aturan pelaksanaan tersebut terdiri dari dua rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan empat rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun secara detil ialah, RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN yang akan jadi inisiasi Kementerian Dalam Negeri, RPP Pendanaan dan Penganggaran IKN inisiasi Kementerian Keuangan. Kemudian, rancangan Perpres Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibukota Nusantara penyusunnya diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.

Rancangan Perpres Perincian Rencana Induk IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PUPR dan Bappenas. Rancangan Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN. Terakhir Rancangan Perpres Otorita IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×