kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan TKDN untuk ponsel 4G LTE segera dirilis


Minggu, 17 Juli 2016 / 18:06 WIB
 Aturan TKDN untuk ponsel 4G LTE segera dirilis


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) soal pedoman teknis kandungan dalam negeri (TKDN) untuk ponsel 4G long term evolution (LTE) sebentar lagi terbit. Legal drafting dari aturan ini ditargetkan segera terselesaikan untuk dapat diteken oleh Menteri.

Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transpprtasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemperin) I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, beberapa opsi telah dibuat dalam penetapan aturan tentang TKDN ini.

"Dengan berbagai konsekuensinya kita buat. Nanti pak menteri yang memutuskan. Kita memberikan berbagai konsekuensi," kata Putu, pekan lalu.

Putu mengatakan, penerapan TKDN ini akan berhubungan langsung dengan investasi. Dengan kandungan lokal yang besar untuk memproduksi ponsel, maka investasi yang dikeluarkan oleh produsen tersebut di dalam negeri akan semakin naik pula.

Salah satu opsi dalam penerapan TKDN untuk produk hardware adalah 70% manufaktur, 20% development dan 10% software. Sementara untuk produk software opsinya adalah sebesar 70% untuk aplikasi, development 20% dan hardware 10%.

Sekadar catatan, saat ini aturan tentang lokal konten diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2014 tentang Perhitungan TKDN. Dalam revisi aturan ini kalkulasi software dan komponen kreatif diperhitungkan dalam TKDN.

Aturan ini juga akan didukung dari kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Akhir Mei lalu Kemdag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld), dan Komputer Tablet.

Beleid yang diteken Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan berlaku 1 Juni itu memuat sejumlah aturan. Di antaranya, persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai importir terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang diklasifikasikan menjadi dua.

Pertama, untuk perangkat yang ada di jaringan 3G dan jaringan di bawahnya. Kedua, untuk perangkat di jaringan 4G LTE. Untuk importir perangkat di jaringan 3G dan di bawahnya, syarat penetapan IT antara lain melampirkan angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal importir produsen (API-P).

Sedangkan syarat bagi penetapan IT perangkat di jaringan 4G LTE hampir sama seperti jaringan 3G dan ditambah dengan rekomendasi investasi dari Dirjen industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika Kemperin.

Rekomendasi investasi yang dimaksud yakni bukti pembangunan industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di domestik atau bukti kerjasama dengan industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet domestik untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berupa manufaktur, design house dan riset pengembangan di bidang industri sejenis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×