kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aturan TKDN untuk ponsel 4G LTE segera dirilis


Minggu, 17 Juli 2016 / 18:06 WIB
 Aturan TKDN untuk ponsel 4G LTE segera dirilis


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

Beleid yang diteken Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan berlaku 1 Juni itu memuat sejumlah aturan. Di antaranya, persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai importir terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang diklasifikasikan menjadi dua.

Pertama, untuk perangkat yang ada di jaringan 3G dan jaringan di bawahnya. Kedua, untuk perangkat di jaringan 4G LTE. Untuk importir perangkat di jaringan 3G dan di bawahnya, syarat penetapan IT antara lain melampirkan angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal importir produsen (API-P).

Sedangkan syarat bagi penetapan IT perangkat di jaringan 4G LTE hampir sama seperti jaringan 3G dan ditambah dengan rekomendasi investasi dari Dirjen industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika Kemperin.

Rekomendasi investasi yang dimaksud yakni bukti pembangunan industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di domestik atau bukti kerjasama dengan industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet domestik untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berupa manufaktur, design house dan riset pengembangan di bidang industri sejenis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×