kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Aturan TKDN untuk ponsel 4G LTE segera dirilis


Minggu, 17 Juli 2016 / 18:06 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

Beleid yang diteken Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan berlaku 1 Juni itu memuat sejumlah aturan. Di antaranya, persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai importir terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet yang diklasifikasikan menjadi dua.

Pertama, untuk perangkat yang ada di jaringan 3G dan jaringan di bawahnya. Kedua, untuk perangkat di jaringan 4G LTE. Untuk importir perangkat di jaringan 3G dan di bawahnya, syarat penetapan IT antara lain melampirkan angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal importir produsen (API-P).

Sedangkan syarat bagi penetapan IT perangkat di jaringan 4G LTE hampir sama seperti jaringan 3G dan ditambah dengan rekomendasi investasi dari Dirjen industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika Kemperin.

Rekomendasi investasi yang dimaksud yakni bukti pembangunan industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet di domestik atau bukti kerjasama dengan industri telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet domestik untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berupa manufaktur, design house dan riset pengembangan di bidang industri sejenis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×