kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan terbaru KPK, pegawai yang tak bersedia jadi ASN bisa jadi PPPK


Sabtu, 13 Februari 2021 / 04:45 WIB
Aturan terbaru KPK, pegawai yang tak bersedia jadi ASN bisa jadi PPPK
ILUSTRASI. Aturan KPK menyebut, pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dapat beralih menjadi PPPK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini," demikian bunyi Pasal 5 Ayat 3. 

Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), untuk memenuhi syarat Ayat (2) huruf b, dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara. 

Sementara itu, pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal. Adapun Peraturan Komisi ini ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 27 Januari 2021. 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. 

Baca Juga: Indeks persepsi korupsi Indonesia turun, Mahfud MD: Saya sudah menduganya

Aturan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN. Dalam SE Bersama ini juga disebutkan bahwa organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). 

Adapun organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 

Selain itu, organisasi terlarang adalah organisasi yang melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan KPK, Pegawai yang Tak Bersedia Jadi ASN Bisa Jadi PPPK"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: KPK: Ada sekitar 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum PK sepanjang 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×