kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan taksi daring siap uji publik


Kamis, 19 Juli 2018 / 10:48 WIB
 Aturan taksi daring siap uji publik
ILUSTRASI. Peluncuran GrabGerak untuk penyandang disabilitas


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen), Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk mendukung peraturan taksi berbasis online atau daring sudah selesai. Namun, sebelum dirilis ke publik, Kemhub mengaku masih perlu melakukan uji publik.

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiadi mengatakan, uji publik dilakukan untuk menyempurnakan Perdirjen tersebut. Uji publik dilakukan pada tujuh kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung dan lainnya.

"Seharusnya uji publik sudah kami lakukan, tapi karena banyak sekali pekerjaan yang diprioritaskan, maka jadi uji publik tertunda terus," katanya saat di hubungi KONTAN, Rabu (18/7).

Setelah melakukan uji publik, pemerintah akan melakukan revisi lagi atau penguatan kembali apabila ada penambahan atau pengurangan. Setelah itu pemerintah akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) sekali lagi dan tandatangan. "Soal kapannya nanti kami lihat kembali waktunya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×