kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan soal pesepeda terbit, ini persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi


Jumat, 18 September 2020 / 12:27 WIB
Aturan soal pesepeda terbit, ini persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi
ILUSTRASI. Pesepeda melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta,


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan ini dimuat berbagai persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi.

"Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian tertulis dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.

Adapun persyaratan keselamatan tersebut meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

Meski begitu, dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Aturan bersepeda terbit, ini larangan dan ketentuan yang harus dipatuhi pesepeda

Lalu, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan/atau kabut.

Tak hanya mengatur terkait persyaratan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan.

Dalam bagian persyaratan keselamatan ini ada pula ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan hingga penggunaan sepeda bagi penyandang disabilitas.

Tak hanya soal persyaratan keselamatan, hal lain yang diatur dalam aturan ini berkaitan dengan fasilitas pendukung, fasilitas parkir umum dan ketentuan lainnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi turut melakukan sosialisasi aturan ini dengan menghadiri Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda Di Jalan dan Gerakan Peduli Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak). 

Dia mengatakan mengingat sepeda tengah menjadi sebuah tren, maka sosialisasi aturan ini penting dilakukan.

"Seperti kita ketahui bersama sepeda saat ini menjadi trend di masyarakat pada masa pandemi Covid-19, olahraga bersepeda bagus sekali untuk menjadi metabolisme tubuh kita. Untuk itu kita lakukan Sosialisasi Aturan Keselamatan Pesepeda Di Jalan agar masyarakat tahu bagaimana bersepeda yang aman dan nyaman," kata Budi.

Selanjutnya: Jangan asal pilih, Ini tips memilih sepeda lipat yang pas dari bos Element Bike

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×