Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama formasi tahun 2022 akan digelar selama dua hari. Adapun jadwal yang ditetapkan adalah 12-13 April 2023.
Melansir laman Kemenag.go.id, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, SKT Tambahan CPPPK ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
Khusus jabatan dosen, SKT Tambahan CPPPK diikuti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural, Wawancara, dan Subtes Teknis Jabatan Dosen sesuai dengan ketentuan.
“Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Nurudin di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Dia juga bilang, SKT Tambahan CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT. Penetapan/Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Klik Sktt.kemenag.go.id, Calon PPPK Kemenag Wajib Pilih Lokasi Ujian SKT Tambahan
Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan
A. Tata Tertib
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta disarankan menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta wajib membawa laptop yang telah diinstal Safe Exam Browser (SEB);
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN targetkan program PTSL di seluruh Indonesia tuntas 2025
7. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
8. Peserta dilarang:
a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
g) Merokok dalam ruangan seleksi.
9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian;
10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana Seleksi;
12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
Baca Juga: Menteri Agama: Pendirian pesantren merujuk UU Pesantren, tak ada sanksi pidana
B. Sanksi bagi Peserta
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News