Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan hingga Desember 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan, aturan perpanjangan tersebut akan rampung setidaknya dalam satu atau dua hari ke depan.
“Tinggal penetapan. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama,” tutur Prastowo kepada awak media, Rabu (11/9).
Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Alokasikan Subsidi Pajak Rp 8,2 Triliun untuk Dunia Usaha
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk sektor perumahan ini bertujuan untuk menjaga daya beli kelas menengah mengingat kelas menengah menjadi penggerak perekonomian.
Ia menyebut, sektor perumahan menjadi prioritas lantaran menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar setelah makanan dan minuman bagi kelas menengah.
"Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi," jelasnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024.
Baca Juga: PPN DTP 100% Diperpanjang Hingga Akhir 2024, Begini Respons Agung Podomoro (APLN)
Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024.
Sebelumnya, untuk penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Namun, seiring dengan pernyataan yang disampaikan Airlangga, maka hingga Desember 2024 PPN DTP yang diberikan diperpanjang hingga 100% seperti pada periode Januari hingga Juni 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News