kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100% Sektor Perumahan hingga Desember 2024


Selasa, 27 Agustus 2024 / 13:15 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100% Sektor Perumahan hingga Desember 2024
ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN DTP 100% untuk sektor perumahan hingga Desember 2024.ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan hingga Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi restu perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan hingga Desember 2024.

"Atas persetujuan Bapak Presiden (Jokowi) dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak PPN DTP untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100% ini sampai Desember 2024," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Selasa (27/8).

Baca Juga: Suku Bunga Pengaruhi Penjualan Properti

Airlangga bilang, aturan teknis yang mengatur hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," katanya.

Airlangga mengungkapkan, perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk sektor perumahan ini bertujuan untuk menjaga daya beli kelas menengah mengingat kelas menengah menjadi penggerak perekonomian.

Ia menyebut, sektor perumahan menjadi prioritas lantaran menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar setelah makanan dan minuman bagi kelas menengah.

"Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi," jelasnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Gerak Cepat Atasi Pelemahan Daya Beli dan Meningkatnya PHK

Sebelumnya, untuk penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Namun, seiring dengan pernyataan yang disampaikan Airlangga, maka hingga Desember 2024 PPN DTP yang diberikan diperpanjang hingga 100% seperti pada periode Januari hingg Juni 2024 lalu.

Selanjutnya: Meleset dari Target, Kapitalisasi Saham Pinduoduo Menguap US$ 55 MiliarUS$

Menarik Dibaca: 5 Bahan Alami untuk Menghilangkan Bau Badan, yuk Coba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×