kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Aturan penjualan kantong plastik digugat


Selasa, 19 April 2016 / 10:55 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sejumlah advokat menggugat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan telah dilayangkan lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).

"Surat Edaran bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata. Oleh sebab itu, kami gugat ke MA," ujar salah satu advokat yang menggugat, Mohammad Aqil lewat keterangan persnya, Selasa (19/4/2016).

Selain Aqil, ada pula delapan advokat lainnya, yakni Ronny Asril, Harry Syahputra, Wibisono Oedoyo, Endang Suparta, Abdul Lukman Hakim, Muhammad Irfan Elhadi, Suwirman Sikumbang dan Roni Saputra.

Dalam pasal yang dimaksud, negara menjamin kewajiban sang penjual untuk menyerahkan kebendaan secara nyata dan utuh kepada tiap pembeli. Kantong plastik itu pun dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban penjual. "Selayaknya penyerahan kunci dari bangunan dalam hal kebendaan saja," ujar Aqil.

Selain itu, surat edaran kantong plastik berbayar juga dianggap bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata.  Hal ini karena barang yang mencemari lingkungan seharusnya tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kantong plastik.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah jelas menyatakan kantong plastik adalah sumber sampah yang tidak dapat diurai bumi dan memiliki kontribusi 14% dari total jumlah sampah di Indonesia. Para penggugat berharap, MA menyatakan surat edaran tidak sah dan pemerintah menerbitkan kembali aturan yang jauh lebih efektif dan kongkret untuk mencegah dampak yang disebabkan oleh kantong plastik.

Kantong plastik berbayar ini telah berlaku sejak tanggal 21 Februari 2016, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Surat edaran ini lahir dari pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Assosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO), yang diberlakukan selama 6 bulan dengan masa evaluasi berkala 3 bulan sekali.

Setiap konsumen yang memerlukan kantong plastik untuk setiap pembelian barang, dikenai kewajiban membeli kantong plastik seharga minimal Rp 200 per kantong. Bahkan, untuk Kota Balikpapan, ditetapkan Rp 1.500 perkantong plastik. Baru-baru ini, YLKI menyuarakan agar harga minimal menjadi Rp 1.000 perkantong plastik.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×