kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.350   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Aturan Pelaksana UU Kesehatan Terbit, Penjualan Rokok Eceran Dilarang


Selasa, 30 Juli 2024 / 20:51 WIB
Aturan Pelaksana UU Kesehatan Terbit, Penjualan Rokok Eceran Dilarang
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.

Kebijakan ini diharapkan dapat menguatkan sistem kesehatan nasional dan mengurangi prevalensi perokok di Indonesia. 

Latar Belakang Pembuatan Peraturan

Pemerintah Indonesia telah lama berupaya mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Tingginya angka perokok, termasuk di kalangan remaja, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok di Indonesia masih cukup tinggi, yang berkontribusi pada berbagai masalah kesehatan masyarakat.

Baca Juga: PP 28/2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Terbit, Pengamat Kritisi Hal Ini

Isi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024

Dalam Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024, terdapat beberapa larangan yang bertujuan untuk mengurangi akses dan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak muda. Berikut bunyi lengkap dari Pasal 434:

Ayat 1

Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ayat 2

Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Tujuan Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

Menurunkan Angka Perokok

Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Dengan melarang penjualan rokok eceran, diharapkan akses anak-anak dan remaja terhadap rokok menjadi lebih sulit, sehingga dapat mencegah mereka untuk memulai kebiasaan merokok.

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Melalui pembatasan akses dan penjualan rokok, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan

Dampak Pelaksanaan Peraturan

Penguatan Sistem Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik terbitnya peraturan ini. Ia menyatakan bahwa peraturan ini akan menjadi pijakan untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang lebih kuat di seluruh Indonesia.

Penurunan Angka Kematian Akibat Rokok

Dengan menurunnya prevalensi perokok, diharapkan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit terkait rokok juga akan menurun. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat dan beban kesehatan nasional.

Kolaborasi dengan Masyarakat

Pemerintah mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengendalikan konsumsi rokok. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari bahaya rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×