kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan pajak bikin galau WP patuh


Selasa, 26 September 2017 / 09:13 WIB
Aturan pajak bikin galau WP patuh


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bergeming. Pro kontra penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 tidak membuat upaya otoritas pajak mencari harta tersembunyi mengendur. Apalagi menurut Ditjen Pajak, beleid yang mengatur pemungutan pajak atas harta bersih yang tak tercantum di surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) atau belum diungkap di program amnesti pajak adalah demi keadilan masyarakat.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, PP No 36/2017 memberikan rasa keadilan kepada hampir 1 juta wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak, serta lebih dari 12 juta wajib pajak pribadi, baik PNS maupun karyawan swasta, yang sudah patuh melaksanakan kewajiban pajak.

Hestu optimistis, PP ini tidak akan melemahkan daya beli dan minat investasi swasta. Sebab, PP ini hanya menyasar wajib pajak yang belum patuh membayar pajak. Ditjen Pajak berjanji akan profesional dan memastikan kesahihan data harta yang dimiliki.

Dia menambahkan, Ditjen Pajak akan melaksanakan PP ini secara terukur serta menggunakan skala prioritas. Menurutnya, pemerintah tidak bisa mendorong daya beli dan investasi dengan cara membiarkan sebagian masyarakat tidak patuh membayar pajak tanpa konsekuensi apapun, "Itu tidak fair bagi negara dan wajib pajak yang sudah patuh," kata Hestu kepada KONTAN, Senin (25/9).

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai, PP 36/2017 tidak serta merta mempengaruhi keseluruhan daya beli masyarakat. Tapi poin di dalam aturan tersebut bikin galau dan mengganggu suasana hati (mood) WP patuh. Akibatnya, bukan mustahil pelaku usaha menahan ekspansi usaha.

Apalagi menurut Lana, aturan ini tidak konsisten. Pasal 5 ayat 2 PP ini menyatakan, penilaian harta kas setara kas menggunakan nilai nominal. Namun di sisi lain, harta selain kas dan setara kas, penilaian dilakukan Ditjen Pajak dengan menggunakan acuan sesuai kondisi harta tahun terakhir atau tahun 2015.

Kekhawatiran tertekannya daya beli dan investasi diungkapkan Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara. Menurutnya transaksi off balance sheet alias tidak tercatat di laporan keuangan bakal semakin ramai demi menghindari masalah pajak.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo menambahkan, PP ini akan menambah beban biaya dan polemik perpajakan. "Kalau ada pemeriksaan pajak koreksinya dicari-cari. Mengajukan keberatan langsung ditolak tanpa alasan jelas. Akhirnya WP baru menang di tingkat banding," jelas Prijo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×