Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas dipermasalahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kebijakan itu dinilai menyalahi aturan karena memberikan ruang kepada swasta untuk mengaturnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/m-dag/kep/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, seharusnya penyelenggara lelang gula tersebut dilakukan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Jangan sampai barang strategis seperti gula ini dikontrol oleh swasta, harusnya pemerintah yang mengendalikan," kata Ignas, Senin (5/6).
Berlakunya aturan ini dikhawatirkan akan menambah beban pengusaha, karena harus membayar biaya tambahan untuk dapat ikut dalam proses lelang. Selain itu, skema ini juga belm menjamin ketersediaan gula rafinasi bagi pelaku usaha kecil.
Dikhawatirkan, dengan sistem lelang ini nantinya akan menambah rantai penjualan gula rafinasi. Pasalnya, lelang hanya akan dikuasai oleh pedagang-pedagang besar. Sehingga pelaku usaha UKM akan membeli dari para pedagang besar itu dengan harga yang lebih tinggi.
Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membantah hal tersebut. Proses penunjukkan perusahaan penyelenggara lelang sudah dilakukan secara terbuka. Bila harus membuat perusahaan baru yang khusus menangani kegiatan lelang ini maka akan membutuhkan waktu yang lama lagi.
Enggartiasto mengatakan, lelang gula rafinasi ditujukan untuk lebih dapat menyamaratakan pengusaha skala besar maupun kecil. Dengan sistem lelang ini, industri kecil dan menengah bisa membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau dan serta volume yang tidak harus besar. "Permintaan 1 ton dilayani," kata Enggartiasto.
Lelang gula rafinasi ini juga bertujuan untuk menghindari kebocoran yang kerap terjadi. Enggartiasto, bilang berdasarkan survei Sucofindo dalam setahun banyaknya gula rafinasi yang bocor ke pasar konsumsi mencapai 300.000 ton.
Enggartiasto menambahkan, keunggulan lain dari penjualan menggunakan sistem lelang ini adalah pendistribusiannya akan terlacak. Gula rafinasi yang telah dilelang akan diberikan barcode sehingga peredarannya dapat diketahui.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News