kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Aturan impor bawang putih diperketat


Senin, 29 Mei 2017 / 19:47 WIB
Aturan impor bawang putih diperketat


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan aturan terkait dengan importasi bawang putih. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Dengan terbitnya beleid yang merevisi Permendag Nomor 71 tahun 2016 ini, maka importasi bawang putih harus melewati persyaratan-persyaratan seperti dengan komoditas hortikultura yang lain.

Persyaratan itu antara lain adalah harus memeiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemdag.

Dengan berlakunya aturan ini, maka impor bawang putih tidak dapat bebas seperti saat ini. "Begitu berlaku kami kasih tahu kesana (importir)," kata Menteri perdagangan Enggartiasto Lukita.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Piko Nyotosetiadi menyatakan pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi dari peraturan ini. "Saya belum membaca aturan ini, namun yang kami butuhkan sosialisasi agar impor dapat berjalan dengan baik," kata Piko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×