kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aturan impor bawang putih diperketat


Senin, 29 Mei 2017 / 19:47 WIB
Aturan impor bawang putih diperketat


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan aturan terkait dengan importasi bawang putih. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Dengan terbitnya beleid yang merevisi Permendag Nomor 71 tahun 2016 ini, maka importasi bawang putih harus melewati persyaratan-persyaratan seperti dengan komoditas hortikultura yang lain.

Persyaratan itu antara lain adalah harus memeiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemdag.

Dengan berlakunya aturan ini, maka impor bawang putih tidak dapat bebas seperti saat ini. "Begitu berlaku kami kasih tahu kesana (importir)," kata Menteri perdagangan Enggartiasto Lukita.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Piko Nyotosetiadi menyatakan pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi dari peraturan ini. "Saya belum membaca aturan ini, namun yang kami butuhkan sosialisasi agar impor dapat berjalan dengan baik," kata Piko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×