Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan aturan terkait dengan importasi bawang putih. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Dengan terbitnya beleid yang merevisi Permendag Nomor 71 tahun 2016 ini, maka importasi bawang putih harus melewati persyaratan-persyaratan seperti dengan komoditas hortikultura yang lain.
Persyaratan itu antara lain adalah harus memeiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemdag.
Dengan berlakunya aturan ini, maka impor bawang putih tidak dapat bebas seperti saat ini. "Begitu berlaku kami kasih tahu kesana (importir)," kata Menteri perdagangan Enggartiasto Lukita.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Piko Nyotosetiadi menyatakan pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi dari peraturan ini. "Saya belum membaca aturan ini, namun yang kami butuhkan sosialisasi agar impor dapat berjalan dengan baik," kata Piko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News