kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemtan wajibkan importir tanam bawang putih


Rabu, 24 Mei 2017 / 21:08 WIB
Kemtan wajibkan importir tanam bawang putih


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kemtan) mewajibkan para importir untuk menanam bawang putih sebanyak 5% dari total volume impor yang diajukan, guna meningkatkan produksi yang selama ini masih terbilang sangat rendah.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, mengatakan bahwa kewajiban importir tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2017, sebagai pengganti dari Permentan Nomor 86 Tahun 2013.

"Importir diberikan kewajiban untuk melakukan pertanaman bawang putih sebanyak lima persen dari volume impor yang diajukan," kata Amran.

Amran mengatakan bahwa para importir tersebut wajib mengembangkan bawang putih di dalam negeri karena produksi masih sangat rendah.

Berdasarkan data Kementan, produksi bawang putih dalam negeri hanya sebesar 20.000 ton per tahun, jauh dari total kebutuhan yang diperkirakan mencapai 500.000 ton per tahun. Kebutuhan komoditas tersebut selama ini didatangkan dari Republik Rakyat Tiongkok, India dan Mesir.

Selain itu, pemerintah turut mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih yaitu sebesar Rp38.000 per kilogram. Importir hanya diperbolehkan menjual dengan harga maksimum Rp 23.000 per kilogram, sehingga harga di tingkat konsumen tidak lebih dari Rp 32.000 per kilogram.

Kenaikan harga bawang putih pada minggu ke I dan II bulan Mei sebesar 31,5 persen menjadi rata-rata Rp56.907 per kilogram. Hal tersebut menunjukkan bahwa impor tidak menjamin harga menjadi lebih murah, bahkan disinyalir komoditas ini akan menjadi salah satu penyebab inflasi di bulan ini.

Berdasarkan catatan Kementan, Indonesia pernah swasembada bawang putih di era 1990 sebelum adanya liberalisasi sektor pertanian besar-besaran di awal tahun 1998. Sejak itu, produksi bawang putih nasional terus menurun hingga kini lebih dari 95% ketersediaannya diisi dari impor.

Kebutuhan nasional yang diperkirakan mencapai 500.000 ton per tahun, hanya mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri sebesar 20.000 ton atau sekitar 4%. Harga bawang putih lokal tidak lagi mampu bersaing dengan produk impor sehingga hanya sebagian kecil petani bawang putih yang masih bergelut dalam usaha tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×