Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku hingga kini sebagai pengganti kebijakan 3 in 1 sebelumnya. Tujuannya adalah membatasi volume kendaraan di ruas jalan tertentu pada jam sibuk, mengurangi kemacetan, dan mendukung mobilitas yang lebih aman bagi pengendara dan pejalan kaki.
Apa itu Aturan Ganjil Genap di Jakarta?
Ketentuan ganjil genap di Jakarta hanya mengizinkan mobil berpelat nomor ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, dan kendaraan berpelat nomor genap pada tanggal genap.
Contoh:
-
Tanggal 3 Januari → mobil bernomor ganjil boleh melewati jalan yang berlaku ganjil genap.
-
Tanggal 2 Januari → mobil bernomor genap yang boleh melintas.
Tujuan utama adalah mengurangi kemacetan di jalan protokol dan beberapa akses tol utama.
Simak rute Ganjil Genap Jakarta Timur | Pada Tanggal Ini Tak Berlaku Ganjil Genap
Hari Berlaku Aturan Ganjil Genap
-
Aturan hanya berlaku hari kerja: Senin – Jumat.
-
Tidak berlaku Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
-
Google Maps dan aplikasi navigasi biasanya sudah menandai jalan yang termasuk ganjil genap.
Jam Berlaku Ganjil Genap
-
Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
-
Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, mobil bisa melintas bebas.
Catatan: Jadwal dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah DKI Jakarta.
Penentuan Plat Nomor
-
Nomor ganjil: berakhiran 1, 3, 5, 7, 9
-
Nomor genap: berakhiran 0, 2, 4, 6, 8
Pastikan selalu memeriksa nomor polisi sebelum melintasi ruas jalan protokol Jakarta.
Simak rute Ganjil Genap Jakarta Pusat | Tips rute aman Ganjil Genap Jakarta Selatan
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru (Sejak 6 Juni 2022)
Jalan Utama:
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan D.I Pandjaitan
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Terhubung ke Gerbang Tol:
-
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
-
Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
-
Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
-
Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
-
Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
(dan seterusnya, pastikan daftar jalan terbaru diupdate sesuai Dinas Perhubungan DKI Jakarta)
FAQ Aturan Ganjil Genap Jakarta
1. Apakah kendaraan roda 2 terkena aturan?
-
Tidak, hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 dan lebih.
2. Bagaimana dengan transportasi online?
-
Transportasi online seperti taksi atau ojek online tetap wajib mematuhi aturan ganjil genap.
3. Apakah ada pengecualian untuk mobil listrik atau kendaraan pemerintah?
-
Ya, beberapa kendaraan tertentu bisa dikecualikan sesuai ketentuan pemerintah.
Tips Aman Menghindari Denda
-
Gunakan aplikasi navigasi yang menampilkan jalur ganjil genap.
-
Pastikan nomor polisi kendaraan Anda (jika memiliki lebih dari satu kerndaraan) sebelum berangkat.
-
Pilih alternatif rute atau gunakan transportasi umum saat hari kerja.
Catatan Editor
-
Artikel ini diperbarui September 2025: update data, daftar jalan, FAQ, tautan ke artikel terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News