Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkan sejumlah aturan baru tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Melansir Kompas.com, ada beberapa hal terkait biaya yang diatur oleh pemerintah sesuai dengan peraturan tersebut.
Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam peraturan tersebut:
1. Biaya perjalanan dinas
Permenkeu ini mengatur mengenai biaya perjalanan dinas para PNS untuk tahun anggaran 2024. Standar biaya masukan untuk perjalanan dinas sesuai peraturan ini disesuaikan besarannya berdasarkan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis ketentuan tersebut sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (12/5/2023).
Sebagai contoh PNS yang berada di DKI Jakarta, memiliki besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 530.000 untuk dinas luar kota, Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta Rp 160.000 untuk pelatihan atau diklat.
Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, PNS Akan Dapat Tunjangan Baru Untuk Daya Tahan Tubuh
Selanjutnya, bagi para pejabat eselon II ke atas, mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi.
Untuk perjalanan luar kota, besarannya ialah Rp 150.000 bagi pejabat eselon II, Rp 200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp 250.000 untuk pejabat negara.
Aturan ini juga mengatur biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri yang disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan.
Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, biaya penginapan pejabat negara atau pejabat eselon I sebesar Rp 8,72 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III atau golongan IV Rp 992.000, dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sebesar Rp 730.000.
Diatur juga biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri yang disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan.
Contoh, untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat, besaran uang harian yang diterima sebesar 659 dolar AS per hari untuk golongan A, 563 dolar AS golongan B, 505 dolar AS golongan C, dan dolar AS golongan D.
Diberlakukan pula pengaturan uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang besarannya disesuaikan provinsi dan jenis rapat.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Bakal Segera Diumumkan Pemerintah, Siap-Siap
2. Lembur PNS
Komponen lain yang diatur dalam Permenkeu ini adalah biaya uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024. Dalam ketentuan tersebut, besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan.
Untuk PNS golongan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp 18.000 per jam, golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam.
Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS. Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.
Uang lembur PNS yang ditetapkan itu lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023.
Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar Rp 13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam, dan golongan IV Rp 25.000 per jam.
Namun demikian, besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama.
Baca Juga: Syarat dan Cara Urus SKCK Online 2023 untuk Rekrutmen Bersama BUMN
3. Uang makan penambah imunitas
Aturan lain yang diatur dalam PMK tersebut yakni terkait biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023, dikutip dari Kompas.com (12/5/2023).
Sesuai dengan Permenkeu ini, maka satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000.
Di DKI Jakarta uang makanan penambah imunitas yang diberikan yakni sebesar Rp 19.000. Sedangkan yang tertinggi, biaya imunitas sebesar Rp 25.000, diperuntukkan untuk daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Sehingga jika dihitung, waktu kerja selama 22 hari dalam 1 bulan (dipotong masa libur kerja akhir pekan), maka ASN akan mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lengkap, Aturan Baru Uang Makan Penambah Imunitas, Perjalanan Dinas, dan Lembur PNS 2024"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News