kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Aturan Baru PNS 2024, Mulai Uang Makan Imunitas, Perjalanan Dinas, hingga Lembur


Senin, 15 Mei 2023 / 05:06 WIB
Aturan Baru PNS 2024, Mulai Uang Makan Imunitas, Perjalanan Dinas, hingga Lembur
ILUSTRASI. Ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang mengatur batas atas biaya yang diterima PNS di 2024. ANTARA FOTO/Fauzan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Komponen lain yang diatur dalam Permenkeu ini adalah biaya uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024. Dalam ketentuan tersebut, besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan. 

Untuk PNS golongan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp 18.000 per jam, golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam. 

Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS. Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari. 

Uang lembur PNS yang ditetapkan itu lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023. 

Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar Rp 13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam, dan golongan IV Rp 25.000 per jam. 

Namun demikian, besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama.

Baca Juga: Syarat dan Cara Urus SKCK Online 2023 untuk Rekrutmen Bersama BUMN

3. Uang makan penambah imunitas 

Aturan lain yang diatur dalam PMK tersebut yakni terkait biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN. 

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023, dikutip dari Kompas.com (12/5/2023). 

Sesuai dengan Permenkeu ini, maka satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000. 

Di DKI Jakarta uang makanan penambah imunitas yang diberikan yakni sebesar Rp 19.000. Sedangkan yang tertinggi, biaya imunitas sebesar Rp 25.000, diperuntukkan untuk daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. 

Sehingga jika dihitung, waktu kerja selama 22 hari dalam 1 bulan (dipotong masa libur kerja akhir pekan), maka ASN akan mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lengkap, Aturan Baru Uang Makan Penambah Imunitas, Perjalanan Dinas, dan Lembur PNS 2024"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×