kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan baru label susu kental manis akan melindungi konsumen dan produsen


Jumat, 26 Oktober 2018 / 18:48 WIB
Aturan baru label susu kental manis akan melindungi konsumen dan produsen
ILUSTRASI. SUSU KENTAL MANIS


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Terbitnya peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk dalam produk susu kental manis (SKM).

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, sejumlah ketentuan dalam aturan BPOM yang baru telah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan produk sesuai kebutuhan. "Secara umum, YLKI mendukung terbitnya Perka BPOM yang baru," kata Sudaryatmo dalam siaran persnya, Jumat (26/10).

Peraturan tersebut dinilai dapat memenuhi salah satu hak dasar konsumen, yakni memperoleh informasi. Persoalannya, selama ini terdapat kesenjangan informasi tentang produk. Perka BPOM 31/2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu. 

Khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa “SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”. 

Penerbitan Perka BPOM Nomor 31/2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis. 

Sudaryatmo menilai keterangan label produk pangan yang baru membuat konsumen mendapatkan informasi tepat sehingga dapat mengkonsumsi produk pangan sesuai peruntukkannya. "Perlu transparansi produk pangan olahan sehingga konsumen dapat informasi utuh dan jadi bahan pertimbangan saat memilih," imbuh Sudaryatmo.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengapresiasi langkah BPOM yang telah menerbitkan Perka Nomor 31/2018 tentang Produk Pangan Olahan. 

Perka ini dinilai telah menyatukan berbagai aturan yang tercecer menjadi satu aturan yang baik. "Pelaku usaha siap menaati aturan BPOM dan membuat label sesuai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan," kata Adhi.  

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo juga menyambut baik terbitnya Perka BPOM Nomor 31/2018 yang telah melewati berkali-kali konsultasi publik. Peraturan yang baru telah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen. 

Apalagi, sempat terjadi polemik di masyarakat terkait produk pangan olahan. "Ini awal yang baik untuk BPOM agar bekerja lebih baik sehingga industri dapat keuntungan dan masyarakat memperoleh pelayanan informasi yang lebih baik," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×