kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Aturan Baru, Kemendag Batasi Pembelian MinyaKita Maksimal 2 Liter Per Orang


Minggu, 12 Februari 2023 / 10:56 WIB
Aturan Baru, Kemendag Batasi Pembelian MinyaKita Maksimal 2 Liter Per Orang
ILUSTRASI. Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di Pasar Barito, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi minyak goreng rakyat di masyarakat. 

Surat Edaran tersebut memuat beberapa aturan baru yang menyangkut jual beli MinyaKita dan minyak goreng curah di pasaran. 

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam keterangannya, Sabtu (11/2). 

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Baca Juga: MinyaKita Langka, KPPU Makassar Telusuri Praktik Penjualan Bersyarat oleh Distributor

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.  Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. 

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita. 

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini, Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindasan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan aturan ini," tutur Kasan. 

Ditegaskannya, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat. 

Untuk jumlah pasokan minyak goreng juga ditingkatkan DMO 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan. 

Baca Juga: PT KBN Angkat Bicara Soal Temuan 500 Ton Minyakita Menumpuk di Marunda

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MinyaKita difokuskan ke pasar rakyat.

"Ini memastikan agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×