kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atur ulang ketentuan tarif PPN, pemerintah ajukan skema GST


Rabu, 19 Mei 2021 / 16:56 WIB
Atur ulang ketentuan tarif PPN, pemerintah ajukan skema GST
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengatur ulang ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). 

Meski tarif PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009, tapi Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai tarif PPN itu termasuk dalam materi pada Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). 

Adapun revisi UU KUP telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Secara bersamaan, Menko Airlangga menyebut dalam revisi UU KUP tersebut juga terdapat klausul Goods And Service Tax (GST). 

Kendati demikian, Menko Airlangga belum memastikan skema GTS merupakan pengganti PPN yang berlaku saat ini. Yang jelas dirinya menyampaikan kebijakan perpajakan yang diusulkan pemerintah ke parlemen akan memerhatikan kondisi ekonomi.

Baca Juga: Tahun depan, tarif pajak korporasi turun, tapi tarif PPN direncanakan naik

“Yang akan dibahas hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Presiden sudah kirim surat ke DPT untuk pembahasan ini. Pada prinsipnya pemerintah tetap memperhatikan situasi perekonomian nasional,” ujar Airlangga saat acara Halalbihalal dan Diskusi Menko Perekonomian Bersama Wartawan, Rabu (19/5).

Lebih lanjut Menko mengatakan skema GST diajukan dalam rangka melindungi industri manufaktur yang selama ini terpukul akibat pandemi virus corona. 

“Ada juga pembahasan pajak penjualan ataupun GST ada hal-hal yang diatur sehingga pemerintah lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur perdagangan dan jasa, kisarannya akan diberlakukan pada waktu yang tepat skenarionya akan dibuat lebih luas sehingga tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” ujar Menko Airlangga.

Di sisi lain, Anggota Komisi XI Mukhammad Misbakhun mengatakan skema GST bisa menjadi pilihan tepat pemerintah untuk mengganti PPN. Cara itu dinilai lebih baik dibandingkan pemerintah menaikkan tarif PPN sampai 15% atau skema multitarif PPN. “GST mekanisme nya lebih sederhana dibandingkan PPN kita yang menggunakan mekanisme full credit system,” ucap Misbakhun.

Selanjutnya: Opsi PPN Multitarif, Tarif Barang Kebutuhan Pokok Turun, PPN Barang Tersier bisa Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×