kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemenkeu merilis aturan dealer utama untuk perdagangan sukuk negara


Senin, 27 Januari 2020 / 13:20 WIB
Kemenkeu merilis aturan dealer utama untuk perdagangan sukuk negara
ILUSTRASI. Kemenkeu sudah menetapkan aturan dealer utama untuk perdagangan sukuk negara


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengatur penetapan dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara.

Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara.

“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang SBSN, diperlukan dealer utama SBSN guna meningkatkan aktivitas dan pendalaman pasar SBSN,” terang Menteri Keuangan dalam pertimbangan di beleid tersebut.

Baca Juga: Sukuk seri jangka pendek dan menengah akan diburu investor pada lelang Selasa (28/1)

Pengaturan terhadap pelaksanaan dealer utama SBSN juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan lelang SBSN oleh dealer utama, beserta evaluasi kinerja tahunannya.

Dealer utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menkeu untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di pasar perdana, maupun pasar sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah.

Sebelumnya, dealer utama SBSN dikenal dengan sebutan peserta lelang yang pengaturannya mengacu pada PMK 20/2017 yang merupakan perubahan dari PMK 5/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang.

Sementara, peserta lelang SUN konvensional telah lebih dahulu disebut dealer utama dan diatur melalui PMK 134/2018 tentang Dealer Utama.

Melalui PMK 213/2019 ini, Kemenkeu menyatakan bank dan perusahaan efek yang telah ditunjuk sebagai peserta lelang berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, kini ditunjuk sebagai dealer utama SBSN.

Baca Juga: Permintaan lelang sukuk negara pada Selasa (28/1) diramal mencapai Rp 40 triliun

Namun selanjutnya, untuk dapat ditunjuk sebagai dealer utama SBSN, institusi harus memenuhi beberapa syarat dan menempuh proses sesuai yang diatur dalam PMK ini.

Adapun, peraturan ini telah resmi diundangkan dan berlaku sejak 31 Desember 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×