Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Statistik. Adapun revisi UU Statistik merupakan salah satu rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
Tim ahli Baleg DPR mengatakan, UU nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik terdiri dari 12 Bab dan 43 pasal. Sedangkan, dalam draf rancangan RUU Statistik yang disiapkan terdapat 15 Bab dan 90 pasal.
“Formatnya yang disajikan dalam draf itu adalah RUU baru sebagai pengganti dari UU nomor 16 tahun 1997,” ujar tim ahli Baleg DPR dalam rapat Baleg DPR, Kamis (24/8).
Tim ahli menyebut, perubahan mendasar dalam RUU Statistik adalah pengaturan mengenai kelembagaan. Jadi dalam RUU ini ada dua lembaga pelaksana UU ini nantinya. Pertama, BPS untuk melaksanakan penyelenggaraan pusat pemerintahan di bidang statistik.
Kedua, Dewan Statistik Nasional (DSN) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan statistik dan memberikan pertimbangan kepada BPS dalam penyelenggaraan statistik.
Baca Juga: Formappi Minta DPR dan Pemerintah Selesaikan RUU yang Masih Antre di Prolegnas
Anggota Baleg DPR Taufik Basari mengatakan, data yang valid dan kredibel harus menjadi rujukan saat kementerian/lembaga menjalankan suatu kebijakan. Selain itu, Taufik meminta pengaturan pidana dalam RUU Statistik disesuaikan dengan UU KUHP yang baru.
“Kita coba harmonisasi dengan KUHP baru supaya tujuan KUHP dengan rekodifikasi dan keselarasan bisa tetap tercapai,” ucap Taufik.
Anggota Baleg DPR Bambang Hermanto mengusulkan adanya pengaturan waktu pembaharuan data. Hal ini terkait pemanfaatan data mutakhir dalam rangka menjalankan pelayanan publik/program pemerintah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Abdul Wahid menyatakan Baleg DPR sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU Statistik secara mendalam.
Sebagai informasi, dalam draf RUU Statistik akan ada tiga jenis statistik yakni statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun statistik dasar meliputi neraca nasional, statistik ekonomi, statistik sosial, statistik pertanian, statistik lingkungan dan energi, statistik pemerintahan, statistik perdesaan, dan statistik lain.
Kemudian, untuk statistik sektoral yang selama ini dilakukan secara bersama – sama oleh kementerian/lembaga dengan BPS. Konsep dalam RUU ini statistik sektoral diselenggarakan oleh lembaga negara, instansi pemerintah pusat dan/atau satuan kerja pemerintah daerah secara mandiri.
Baca Juga: Badan Keahlian DPR Usul 3 UU Bidang Transportasi Ini Masuk Prolegnas Prioritas
Para penyelenggara statistik sektoral harus memberitahukan rencana kegiatan statistik sektoral kepada BPS. Penyelenggara statistik sektoral mesti mengikuti rekomendasi dari BPS dan menyerahkan hasil kegiatan statistik sektoral kepada BPS. Hal ini untuk memudahkan penghimpunan data sekaligus pemanfaatan data statistik bagi kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat.
“Jadi posisi BPS dia menjadi konsultan atau dia yang menentukan sampel, memberikan pengawasan dari sisi metodologis dan pelaksanaan penyelenggaraan sehingga data yang dihasilkan benar – benar andal dan bisa diverifikasi dengan baik,” jelas tim ahli.
Kemudian, adanya pengaturan statistik khusus. Statistik khusus ini merupakan statistik yang dilaksanakan masyarakat secara luas, misalnya oleh lembaga survei, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial kemasyarakatan.
Nantinya BPS akan melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan statistik khusus. Pengawasan ditujukan untuk memastikan akuntabilitas proses penyelenggaraan kegiatan statistik.
Sementara pembinaan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, dan infrastruktur statistik sehingga bisa menghasilkan kegiatan statistik yang berkualitas.
Secara umum, RUU Statistik di antaranya berisi mengenai ketentuan umum, asas tujuan, sistem statistik nasional, sumber daya manusia (SDM) statistik, sistem infrastruktur statistik nasional, kerja sama, pengawasan, pembinaan, kelembagaan, partisipasi, sampai dengan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News