kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU ITE pada Masa Sidang Kelima


Senin, 10 April 2023 / 14:59 WIB
DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU ITE pada Masa Sidang Kelima
ILUSTRASI. DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan RUU Perubahan 2 atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan 2 atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari mengatakan pembahasan lanjutan akan dilaksanakan pada sidang kelima tahun 2022-2023. Adapun masa sidang kelima akan dimulai pada 16 Mei 2023 hingga 13 Juli 2023.

"Kami menyampaikan bahwa pembahasan RUU diusulkan untuk dilanjutkan pada masa persidangan kelima tahun sidang 2022-2023 mengingat masa persidangan keempat akan berakhir pada minggu ini, yaitu 13 April 2023," ucap dia di Gedung DPR RI, Senin (10/4).

Baca Juga: Gobel dan Teten Sepakat Lindungi UMKM dari Produk Impor

Sementara itu, Abdul Kharis juga mengumumkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah ditetapkan dalam rapat tersebut. Dia menyebut DIM Usulan Tetap ada 7, yaitu DIM RUU Nomor 7, 30, 31, 35, 36, 37, dan 38. DIM Usulan Perubahan Redaksional sebanyak 7, yaitu DIM RUU Nomor 2, 3,4,6,8, 9, dan 21.

"Apakah dapat disetujui untuk nantinya dibahas dalam tim perumus dan tim sinkronisasi?" tanya Abdul.

"Setuju," jawab anggota Komisi I DPR RI yang jadi di ruang rapat.

Selanjutnya, Abdul menyampaikan DIM Usulan Perubahan Substansi ada 24, yakni DIM RUU Nomor 1, 5, 10, 11, 12, 13, 14,15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 32, 33, dan 34.

DIM Usulan Baru ada 16, yaitu DIM Nomor 8a, 8b, 8c, 8d, 10a, 15a, 17a, 19a, 19b, 20a, 20b, 23a, 34a, 34b, 34c, dan 34d.

"Itu kategori yang disetujui, nanti isinya akan dibuka pada saat masa persidangan kelima. Nanti pada saat pembahasan dibahas oleh panitia kerja (panja)," kata dia.

Baca Juga: Sudah Direvisi Lewat UU Cipta Kerja, Dua UU Ini Harus Dikeluarkan dari RUU Kesehatan

Abdul mengatakan untuk pembahasan RUU tentang Perubahan 2 atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE , Komisi I akan membentuk panja sesuai komposisi jumlah anggota.

Dia pun menerangkan total panja ada 25 anggota. Secara rinci, pimpinan panja ada 5 orang, kemudian dari fraksi PDIP ada 6 orang, Golkar 3 orang, Gerindra 3 orang, Nasdem 3 orang, PKB 3 orang, Demokrat 2 orang, PKS 2 orang, PAN 2 orang, dan PPP 1 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×