Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses impor bawang putih diusulkan dilepas ke mekanisme pasar atau tidak lagi diatur menggunakan sistem kuota oleh pemerintah.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan mekanisme tanpa kuota ini menurutnya dapat mengatasi carut-marutnya urusan impor bawang putih yang dikeluhkan banyak importir terkait penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI).
"Ombudsman banyak menerima masukan dan konsultasi. Kelihatannya akan lebih baik bagi kemaslahatan masyarakat agar tata kelola impor bawang putih itu tidak lagi diatur oleh pemerintah tapi dilepaskan ke pasar, artinya tidak perlu SPI," jelas Yeka di jumpai di Kantor Ombudsman, Jum'at (1/9).
Baca Juga: Harga Bawang Merah Anjlok, Bapanas Lakukan Ini
Namun, kata Yeka, jika di lepas menggunakan mekanisme pasar tantangan terbesarnya adalah terkait bagaimana pemerintah menjaga stabilitas harga bawang putih dalam negeri.
Sebab, tidak adanya penetapan kuota artinya tidak ada lagi jaminan pasti terkait stok bawang putih. Namun diyakininya persaingan impor bawang putih akan lebih sehat bagi pelaku usaha.
"Tapi ada kelemahannya kalau dilepas ke pasar adalah pengontrolan harga dan tidak ada kepastian stok bisa lebih mahal bisa murah," pungkas Yeka.
Adapun saat ini Ombudsman tengah mendalami persoalan SPI bawang putih. Pihaknya sudah mulai memanggil pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dimintai keterangan persoalan ini.
Sebelumnya, Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh Surat Izin Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: Harga Beras Terus Menanjak, Harga Bawang Merah Merosot
Padahal, pihak Pusbarindo mengaku telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi untuk memperoleh SPI Bawang Putih. Namun, hingga saat ini, SPI tersebut belum juga diterbitkan, sehingga mereka tidak dapat melakukan impor.
Ketua Umum Pusbarindo, Reinhart Antonius Batubara mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga surat kepada Kemendag untuk memperoleh kejelasan mengenai masalah ini. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan yang jelas mengenai perizinan impor ini.
"Bulan Maret dan April kami telah mengirimkan surat, dengan salinan yang juga dikirimkan ke kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan agar kami dapat menyampaikan keluhan kepada anggota," tutup Reinhart.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News