CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini aturan baru tentang uang harian dan transportasi perjalanan dinas ke luar negeri


Kamis, 12 Desember 2019 / 15:34 WIB
Ini aturan baru tentang uang harian dan transportasi perjalanan dinas ke luar negeri
ILUSTRASI. Menteri Keuangan, Sri Mulyani


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor: 164/PMK/05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. 

Dalam lampiran PMK No. 181/PMK/05/2019 ini disebutkan perubahan komponen biaya menjadi: 

Baca Juga: Sudah 1.906 PNS diberhentikan tidak hormat gara-gara korupsi

Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan; 

1. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat S1, S2, S3, dan post doctoral terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai dengan lama perjalanan; 

2. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 14 (empat belas) hari; 

Baca Juga: Pekan ketiga Desember, Kemenkeu bakal cairkan sisa talangan iuran BPJS Kesehatan

3. Pejalanan Dinas Jabatan dalam rangka menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat lainnya, dan pihak lain yag meninggal di luar negeri karena menjalankan tugas negara terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 5 (lima) hari; 

4. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti kegiatan magang di luar negeri terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan; 

5. Pejalanan Dinas Jabatan dalam rangka melaksanakan pengumandahan (detasering) terdiri dari: a. Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 90 (sembilan puluh) hari; 

Baca Juga: Kisah viral PNS yang mengundurkan diri setelah 14,5 tahun mengabdi

6. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis terdiri dari: a. Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan; 



TERBARU

[X]
×