Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sedang mengupayakan agar negara-negara anggota Schengen dapat memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin memasuki wilayah Schengen.
"Kemarin saya memang bertemu dengan Wakil Presiden Komisi Eropa. Selain berbicara tentang hubungan bilateral, kami juga bicara tentang masalah permintaan dan upaya Indonesia bagi WNI untuk mendapatkan bebas visa masuk ke wilayah Schengen," kata Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi di Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut Retno, terkait upaya untuk mendapatkan bebas visa itu, pihaknya telah menyampaikan beberapa fakta kepada Wakil Presiden Komisi Eropa Frans Timmermans mengenai hal-hal yang membuat WNI layak mendapatkan kebijakan bebas visa.
Menlu menekankan bahwa Indonesia merupakan negara Asia Tenggara pertama yang memiliki perjanjian kemitraan dan kerja sama, serta perjanjian kehutanan dengan Uni Eropa, sekaligus merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Dia juga menyampaikan bahwa tingkat penolakan aplikasi visa dari Indonesia juga sangat rendah, yakni 1,1% pada 2014 serta jumlah pelanggaran peraturan keimigrasian Uni Eropa oleh WNI pun sangat minim.
"Saya sampaikan data-data berapa jumlah orang Indonesia yang setiap tahun pergi ke negara-negara Schengen. Kemudian saya juga sampaikan data berapa rejection percentage dari aplikasi visa yang disampaikan ke kedutaan-kedutaan negara Schengen yang sangat kecil. Rejection rate-nya hanya sekitar satu persen," ujar dia.
"Dengan semua data itu maka sudah sepantasnya WNI yang berkunjung untuk wisata ke negara-negara Schengen dapat memperoleh bebas visa," lanjut Retno.
Selain itu, dia mengatakan bahwa negara-negara anggota Schengen perlu mengambil langkah-langkah pembebasan visa bagi WNI sebagai langkah timbal balik untuk kebijakan bebas visa kunjungan wisata yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada sebagian besar negara anggota Schengen.
Kebijakan bebas visa kunjungan wisata bagi beberapa negara Schengen itu diberikan Pemerintah Indonesia baru-baru ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.69 tahun 2015.
"Indonesia sudah memberikan bebas visa bagi sebagian besar negara Uni Eropa, termasuk untuk warga negara Schengen. Dari 45 negara Uni Eropa, 15 di antaranya sudah bebas visa. Itu berarti sepertiga dari wilayah Schengen. Jadi alasan kita untuk meminta bebas visa Schengen itu kuat," jelas Retno.
Namun, Menlu mengaku tidak dapat menargetkan jangka waktu untuk proses mendapatkan pembebasan visa Schengen bagi WNI.
"Kita tidak tetapkan target, tetapi kita tetap berupaya. Kebijakan ini kan dari mereka ya. Yang bisa kita lakukan adalah berupaya seoptimal mungkin," kata dia.
Namun, Menlu mengaku bahwa respons dari Komisi Eropa untuk permintaan pembebasan visa Schengen itu cukup positif, dan upaya tersebut akan diteruskan melalui jalur hubungan bilateral antara Indonesia dan masing-masing negara di wilayah Schengen.
"Kita akan tindaklanjuti upaya ini dari sisi bilateralnya. Jadi dari sisi Komisi Eropa sudah kita lakukan. Kita mulai garap kembali tentang pembebasan visa ini secara intensif, baik melalui kedutaan negara Schengen di sini maupun kedutaan kita di negara Schengen dan Uni Eropa," kata Retno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News