kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkumham antisipasi penyalahgunaan bebas visa


Kamis, 09 Juli 2015 / 10:27 WIB
Kemenkumham antisipasi penyalahgunaan bebas visa


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku sudah menyiapkan sejumlah antisipasi dari diberlakukannya bebas visa bagi 30 negara untuk masuk ke Indonesia. Menurut dia, bebas visa yang diperuntukkan bagi visa kunjungan itu berpotensi untuk disalahgunakan.

"Jadi begini, jadi kan semua akan tetap terdata. Kami minta ke imigrasi untuk kerja sama karena kami tahu sering ada potensi pelanggaran dari negara-negara tertentulah. Harus waspadai," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (9/7).

Potensi pelanggaran yang cukup besar, lanjut dia, berasal dari Tiongkok karena warganya banyak yang berkunjung ke Indonesia. Modus penyalahgunaan itu bisa melalui agen travel. Oleh karena itu, Yasonna mengatakan, petugas tengah menyiapkan sistem tertentu untuk mendata setiap rombongan wisata dari sebuah agen travel.

"Misalnya dari Cina masuk, melalui travel agent X 200 orang, masuk di sini. Keluarnya nanti kita lihat. Jadi kami sedang susun itu," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Selain karena faktor kesengajaan, Yasonna mengatakan, penyalahgunaan visa juga bisa terjadi karena ketidaktahuan warga negara asing.

"Mungkin karena ketidaktahuan, jadi sosialisasi harus kami lakukan. Memang SDM kurang tapi terus kita coba perbaiki," katanya.

Pada Juni lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Bebas visa hanya diberikan dalam rangka kunjungan wisata.

Dalam lampiran Perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang dinyatakan bebas Visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Sementara, Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memberikan visa kunjungan kepada orang asing dari negara tersebut adalah Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).

Ada pun negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas visa kunjungan ke Indonedia ada tiga belas, yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar. Sedang Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada dua, yaitu Hongkong dan Makao. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×