kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BKPM akan urus visa lansia Jepang


Kamis, 04 Juni 2015 / 14:10 WIB
BKPM akan urus visa lansia Jepang
ILUSTRASI. Indeks harga saham gabungan atau IHSG tercatat di level 7.123 pada pembukaan IHSG Rabu (20/12)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Investor asal Jepang tertarik untuk membuat apartemen khusus lansia. Salah satu yang menjadi kendala adalah batas waktu visa sebagai turis.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan batas lamanya visa turis hanya 3 bulan. Sementara lamanya lansia asal Jepang berkunjung ke Indonesia bisa mencapai 6-7 bulan ketika Negeri Sakura tersebut mengalami musim dingin.

"Tidak mungkin lagi orang tua itu balik ke negaranya. Ini perlu BKPM fasilitasi karena banyak keuntungan," ujarnya, Kamis (4/6). Dalam hal ini, menurutnya BKPM perlu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan, Pariwisata, Ketenagakerjaan dan Imigrasi.

Inovasi-inovasi baru seperti ini harus dilakukan dan sangat baik untuk mendorong perekonomian. Tidak hanya soal lansia, keluarga dari lansia Jepang tersebut tentu akan datang menjenguk. "Ini akan menarik devisa juga," terangnya.

Adapun rencananya pembangunan apartemen lansia Jepang tersebut akan dilakukan di Bali ataupun Lombok. Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) wisatawan asal Jepang pada April 2015 tercatat 30.869 orang, menurun dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai 34.683 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×