kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asyik! Pemerintah bakal ubah batas nilai ujian seleksi PPPK guru


Kamis, 07 Oktober 2021 / 06:15 WIB
Asyik! Pemerintah bakal ubah batas nilai ujian seleksi PPPK guru
ILUSTRASI. Ambang batas (passing grade) nilai ujian pada seleksi guru dengan status PPPK tahap pertama akan diubah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi peserta seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ambang batas (passing grade) nilai ujian pada seleksi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama akan diubah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengadakan rapat dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Selasa (5/10/2021).

Rapat tersebut membahas rencana perubahan ambang batas nilai kelulusan untuk seleksi PPPK guru.

”(Untuk hasil rapat), WA (Whatsapp) Kepala BKN saja yang rapat dengan Kemendikbud,” ujar Tjahjo dikutip dari Kompas.id, Rabu (6/10/2021).

Perlu diketahui, pengubahan ambang batas ujian seleksi PPPK guru ini dilakukan lantaran pemerintah mendengarkan aspirasi guru.

Baca Juga: BKN: Siapa pun tak bisa bantu kelulusan tes CPNS

Sebelumnya, muncul desakan terutama dari Komisi X DPR agar pemerintah memberikan afirmasi dalam seleksi PPPK guru. Desakan itu didasari sebagian besar calon PPPK guru yang mengikuti seleksi tahap pertama ternyata tidak mampu mencapai ambang batas nilai yang disyaratkan dalam ujian kompetensi teknis.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, rapat kemarin menyepakati perubahan dengan afirmasi dalam seleksi PPPK guru.

Yang dimaksud perubahan dengan afirmasi ini adalah penyesuaian ambang batas nilai. Keputusan ini akan disampaikan kepada publik pada Jumat (8/10/2021).

”Melalui Kepmenpan (Keputusan Menpan RB) selaku ketua pansel (panitia seleksi) nasional, dilakukan penyesuaian passing grade untuk mengakomodasi aspirasi guru,” kata Bima.

Baca Juga: Ini jadwal dan link pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengapresiasi sikap pemerintah, dalam hal ini pansel nasional, yang akan mengakomodasi dinamika di lapangan terkait seleksi PPPK guru tahap pertama. Menurut dia, keputusan tersebut tepat mengingat ambang batas nilai dalam seleksi terlalu tinggi.

Apalagi, lanjut Huda, sebenarnya semangat awal dari konsep seleksi PPPK guru adalah kebijakan afirmasi. Kebijakan afirmasi yang pernah diusulkan Komisi X DPR tersebut meliputi berbasis usia; berbasis lama pengabdian; berbasis daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T); serta guru penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ini cara cek dan download sertifikat SKD CPNS 2021

Namun, sayangnya, dalam seleksi tahap pertama, peraturan malah diperketat dan saringan begitu kuat. Alhasil, banyak guru honorer yang tidak lolos.

”Ini yang menurut saya belum tecermin dalam aturan yang diterapkan di seleksi tahap pertama,” pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Hore! Ambang Batas Nilai Ujian Seleksi PPPK Guru Bakal Diubah

Penulis : Nurul Fitriana 
Editor : Vyara Lestari

Selanjutnya: Catat, ini jadwal dan link pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×