Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Ferdinandus menyebutkan, syarat yang paling penting adalah ASN tersebut aktif di media sosial dan memiliki jumlah followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang. "Kalau di Facebook, minimal temannya 500 orang juga," katanya.
Baca Juga: Kominfo kembali usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk masuk Prolegnas 2020
Kelak, ASN tersebut akan mendapat badge khusus yang menandakan bahwa ia adalah seorang influencer. "Nanti kalau ada acara pemerintahan, ASN itu akan mendapat undangan," imbuh Ferdinandus.
Penulis: Yudha Pratomo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN yang Aktif di Medsos Akan Jadi "Influencer" Pemerintah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News