kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ASN Tidak Boleh Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas, Mengapa?


Kamis, 14 Juli 2022 / 11:08 WIB
ASN Tidak Boleh Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas, Mengapa?


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada fakta di lapangan, di mana banyak aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan daerah saat melakukan perjalanan dinas masih mengantongi uang tunai. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

Dalam diskusi Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) yang ditayangkan secara virtual, Wempi menganjurkan agar para ASN dilarang bawa uang tunai ke depannya. 

"Kalau biasa dari daerah itu melakukan perjalanan (dinas) itu bawa uang cash, dikasih uang cash. Ke depan, bagi bapak ibu yang ingin melakukan perjalanan dinas, tidak akan dikasih uang cash," ujarnya dikutip Rabu (13/7/2022). 

Aturan ASN dilarang bawa uang tunai tersebut, lanjut Wempi, untuk mencegah kebocoran anggaran belanja negara sekaligus mendorong pemanfaatan digitalisasi. 

Menurutnya, ini upaya Kemendagri untuk mendorong penerapan digitalisasi sehingga dapat mengurangi kebocoran pemanfaatan anggaran belanja di daerah. 

Adapun aturan mengenai percepatan digitalisasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. 

Baca Juga: Asesmen Digelar Tahun Ini, ASN DKI Jakarta Bakal Pindah Lebih Dulu ke IKN

Kemudian terkait anggaran perjalanan dinas, diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Meski pemda didorong menggunakan uang elektronik, namun masih ada kendala. 
Wempi mengungkapkan, jaringan komunikasi menjadi hambatan masih sulitnya diterapkan pemanfaatan digitalisasi. Terutama di kawasan daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). 

Baca Juga: Kapan Gelombang 36 Prakerja Ditutup? Simak Cara, Syarat & Link Pendaftaran

Dalam kesempatan FEKDI tersebut, Wempi meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate untuk membenahi masalah jaringan. 

"Beberapa waktu lalu, saya sempat bertemu dengan Dirut Bakti Kominfo, berhubung di sini ada Pak Menkominfo, mohon dukungan di daerah-daerah terluar sehingga konsep digitalisasi ini bisa dapat berjalan dengan baik. Karena banyak keluhan kita dapatkan bahwa banyak jaringan sudah terpasang tetapi ternyata sinyalnya kurang kuat," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Kebocoran Anggaran, ASN Dilarang Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×