kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cak Imin: Jangan sampai perusahaan pura-pura tidak mampu bayar THR


Rabu, 12 Mei 2021 / 14:51 WIB
Cak Imin: Jangan sampai perusahaan pura-pura tidak mampu bayar THR
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tertawa pada acara Tasyakuran Harlah ke-22 PKB di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Idul Fitri 2021, sejumlah perusahaan dilaporkan belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya. 

Hal ini tercermin dari laporan pengaduan terkait THR di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 10 Mei 2021. Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemenaker sejak 20 April hingga 10 Mei, terdapat 2.278 laporan, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR. 

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para karyawannya. 

Baca Juga: Penting disiapkan sejak dini, ini cara yang benar menyiapkan dana darurat keluarga

Menurut dia, di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini, para pegawai sangat menggantungkan pencairan THR. "Adanya THR bisa sangat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Lebaran," ujar Muhaimin, melalui siaran pers Rabu (12/5). 

Dia menambahkan, bagi perusahaan yang memang mengalami kesulitan dalam membayarkan THR pekerjanya, diharapkan bisa membicarakan secara baik-baik dengan para pegawainya sehingga ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai. 

"Tapi jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura tidak mampu, dan jadikan pegawai sebagai aset perusahaan. Bila pegawai merasa senang, nyaman maka pasti bekerjanya juga akan semangat sehingga lebih produktif," sebut dia. 

Sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan aturan, Kemnaker telah mengambil empat langkah merespons laporan soal perusahaan yang tidak membayar THR. Yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian. 

Baca Juga: Aprindo menolak lockdown mall dan ritel jelang dan saat Lebaran

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi pekerjanya sesuai dengan imbauan dari pemerintah. 

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida ketika meninjau Posko THR Kabupaten Tangerang kemarin. (Kiki Safitri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR: Jangan Sampai Perusahaan Pura-pura Tidak Mampu Bayar THR"

Selanjutnya: Hingga 10 Mei, Posko THR 2021 terima 2.278 laporan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×