Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Menko PMK Puan Maharani meminta kepada seluruh aparatur negara sipil (ASN) agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan gerakan revolusi mental dilakukan pemerintah.
"Pegawai pemerintah harus menjadi contoh dan pelaku utama revolusi mental. Lewat apa? Tentu saja lewat pelayanan publik yang baik," kata Puan Maharani, Selasa (29/8).
Menko PMK menilai, pelayanan publik yang tepat waktu, tepat prosedur, dan tepat biaya adalah contoh revolusi mental yang paling bisa dilihat dan dirasakan manfaatnya oleh publik.
Jika pegawai pemerintah telah mengimplementasikan revolusi mental, masyarakat juga bisa meniru. "Dengan demikian, bangsa Indonesia yang memiliki karakter nilai-nilai Pancasila bisa tercapai," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk laksanakan revolusi mental. Salah satu caranya adalah dengan mengubah pola kerja untuk menciptakan budaya kerja yang baik.
"Ciri budaya kerja yang baik, yaitu peka terhadap pengguna layanan, pemangku kepentingan, atasan, bawahan dan lingkungan. Kemudian adanya inovasi, keberanian mengambil risiko, keterbukaan komunikasi dan terciptanya keharmonisan dalam lingkungan kerja," kata Asman.
Untuk menciptakan budaya kerja tersebut, Asman menegaskan bahwa pola kerja ASN yang cenderung negatif harus diubah menjadi positif. Setidaknya ada 10 pola kerja yang harus diubah.
Pertama, ASN harus bekerja dengan standar yang sudah ditetapkan. Kedua, setiap pegawai harus memiliki kinerja yang produktif sesuai tugas pokoknya.
"Tidak boleh ada lagi pegawai yang bersantai-santai, datang hanya untuk mengisi daftar hadir, kemudian dalam waktu kerja yang bersangkutan tidak melakukan apa-apa, dan pulang tepat waktu," ujar dia.
Ketiga, atasan harus menerapkan sistem reward and punishment kepada bawahannya. Keempat, sistem pelayanan kepada masyarakat harus disempurnakan. Kelima, pemerintah harus terus menyempurnakan fasilitas pelayanan.
"Pelayanan agar lebih cepat, lebih murah, lebih adil, lebih nyaman, dan memiliki kepastian hukum. Tidak boleh ada pungutan liar di setiap unit pelayanan," ungkapnya.
Keenam, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus peka terhadap perubahan dan terus berinovasi. Ketujuh, harus ada sinergitas antar instansi pemerintah untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi.
Kedelapan, pemerintah harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menjalankan hukum dengan tegas. Kesembilan, pemerintah harus mendorong peran serta masyarakat untuk mempercepat pembangunan daerah.
"Terakhir, pemerintah harus bisa menjalin hubungan baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pelaku ekonomi. Ini akan sangat bermanfaat untuk mengetahui keinginan masyarakat, dan sebaliknya, pemerintah akan lebih mudah mengomunikasikan kebijakan kepada masyarakat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News