kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.315   41,00   0,25%
  • IDX 7.107   -48,50   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -7,73   -0,74%
  • LQ45 792   -7,67   -0,96%
  • ISSI 231   -1,07   -0,46%
  • IDX30 412   -2,97   -0,72%
  • IDXHIDIV20 482   -3,24   -0,67%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   -0,64   -0,54%
  • IDXQ30 132   -1,04   -0,78%

ASN boleh melakukan perjalanan dinas lagi, tapi ada syaratnya


Rabu, 15 Juli 2020 / 09:17 WIB
ASN boleh melakukan perjalanan dinas lagi, tapi ada syaratnya
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (tengah). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun dalam pelaksanaannya, perjalanan dinas harus memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. 

Selain itu, juga harus memperhatikan kriteria dan persyaratan perjalanan sebagaimana ditetapkan di dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor 9 Tahun 2020 dan kebijakan lain yang terkait dengan kriteria dan persyaratan perjalanan orang. 

"Juga harus diperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," lanjut Tjahjo. 

Baca Juga: Pemerintah tidak melakukan rekruitmen CPNS 2020

Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Lebih jauh, guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, setiap ASN juga diminta turut serta dan mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar rumahnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. 

Mulai dari selalu menggunakan masker ketiak berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. (Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, ASN Kini Boleh Melakukan Perjalanan Dinas".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×