kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

ASN boleh melakukan perjalanan dinas lagi, tapi ada syaratnya


Rabu, 15 Juli 2020 / 09:17 WIB
ASN boleh melakukan perjalanan dinas lagi, tapi ada syaratnya
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (tengah). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) akhirnya diperbolehkan lagi untuk melakukan perjalanan dinas. 

Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi ASN dalam Tatanan Normal Baru. 

SE ini mencabut SE Menteri PAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2020. 

Baca Juga: Warisan proses seleksi CPNS 2019 dilanjutkan

"Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerjanya, Pegawai ASN dapat melakukan perjalanan dinas," kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7). 

Namun, ada dua hal yang harus diperhatikan sebelum perjalanan dinas dilaksanakan. Pertama, harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan berdasarkan pada peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Kedua, memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau kepala kantor bagi pegawai ASN pada satuan kerja lainnya. 

"Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pemberian penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilakukan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas tersebut," ujarnya. 




TERBARU

[X]
×