kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, Wapres Minta Tetap Harus Netral


Kamis, 12 Januari 2023 / 19:19 WIB
ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, Wapres Minta Tetap Harus Netral
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, keterlibatan ASN untuk daerah-daerah yang memang sulit merekrut masyarakat sipil menjadi petugas badan ad hoc pemilu. Sehingga ketika ada kesulitan, ASN menjadi semacam petugas ad hoc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menjadi panitia pemilu atau petugas badan ad hoc pemilu.

Adapun, badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, keterlibatan ASN untuk daerah-daerah yang memang sulit merekrut masyarakat sipil menjadi petugas badan ad hoc pemilu. Sehingga ketika ada kesulitan, ASN menjadi semacam petugas ad hoc.

Ma'ruf menambahkan, ASN yang menjadi petugas ad hoc ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yg sulit. Seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

"ASN itu harus netaral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," ujar Ma'ruf di Kantor Istana Wakil Presiden, Kamis (12/1).

Baca Juga: Tahun Politik, Ekonom Perkirakan Ada Tambahan Uang Beredar Rp 270,3 Triliun

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun, salah satu poin SE tersebut adalah meminta kepala daerah mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rachmat Bagja mengatakan, ASN boleh menjadi petugas badan ad hoc pemilu. Asalkan ASN tersebut telah mendapat izin cuti dan tidak menerima gaji dobel ari negara.

Senada, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, PNS tidak boleh menerima gaji dobel. "Aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor," kata Hasyim.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Dengan Sistem Terbuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×