Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menjadi panitia pemilu atau petugas badan ad hoc pemilu.
Adapun, badan ad hoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, keterlibatan ASN untuk daerah-daerah yang memang sulit merekrut masyarakat sipil menjadi petugas badan ad hoc pemilu. Sehingga ketika ada kesulitan, ASN menjadi semacam petugas ad hoc.
Ma'ruf menambahkan, ASN yang menjadi petugas ad hoc ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yg sulit. Seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
"ASN itu harus netaral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," ujar Ma'ruf di Kantor Istana Wakil Presiden, Kamis (12/1).
Baca Juga: Tahun Politik, Ekonom Perkirakan Ada Tambahan Uang Beredar Rp 270,3 Triliun
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun, salah satu poin SE tersebut adalah meminta kepala daerah mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Rachmat Bagja mengatakan, ASN boleh menjadi petugas badan ad hoc pemilu. Asalkan ASN tersebut telah mendapat izin cuti dan tidak menerima gaji dobel ari negara.
Senada, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, PNS tidak boleh menerima gaji dobel. "Aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor," kata Hasyim.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Dengan Sistem Terbuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News