Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan. "Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Yasonna usulkan pembebasan koruptor untuk cegah covid-19, begini respons KPK
Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Minta Anak Buahnya
Koordinasi dengan Polisi Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cemburu ke rekan yang dibebaskan, ratusan napi bakar lapas di Sorong, Papua Barat
Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan. Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.
"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asimilasi 30.000 Napi Bikin Resah Warga, Yasonna Laoly Digugat ke PN Surakarta"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News