Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menutupi kerugian negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana serta investasi Asabri.
Kerugian negara akibat kasus Asabri sebesar Rp 22,78 triliun. Dari jumlah itu, aset yang berhasil disita Kejagung mencapai Rp 13,7 triliun.
“Makanya, dari Rp 22 triliun, kami baru (sita) Rp 13,7 triliun. Tapi Insya Allah akan kami kejar terus,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (14/6).
Salah satu aset yang dibidik milik tersangka Benny Tjokrosaputro yaitu saham bernilai Rp 45 miliar. Saham itu dibeli Benny menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyembunyikan aset-aset miliknya.
“Tapi pola mereka adalah hartanya disimpan di tempat orang. Ada juga, hartanya di dalam perusahaan dikasih ke semua orang,” jelasnya.
Dengan modus tersebut, tersangka seakan-akan hanya memiliki sedikit saham pada portofolio tersebut. Padahal, tersangka telah membeli saham tersebut secara penuh.
“Kami terus kejar (aset tersangka). Kami mohon dukungannya,” tambahnya.
Baca Juga: Asabri butuh suntikan dana Rp 15,16 triliun
Dalam penanganan kasus Asabri, Kejagung berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bank Indonesia (BI). Diantaranya, koordinasi terkait perkembangan harga saham-saham yang dikoleksi Asabri.
“Jadi setiap ada perkembangan fluktuasi tentang harga atau hal – hal tertentu. Kami selalu diingatkan,” jelasnya.
Dengan demikian, Kejagung terus memperhatikan perkembangan kasus Asabri. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Setelah Jiwasraya, kini negara kembali dirugikan akibat dugaan korupsi pada kasus Asabri. Tak main-main, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 22,78 triliun, atau lebih tinggi dari korupsi Jiwasraya Rp 16,8 triliun.