kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Aset Negara yang Jadi Jaminan Penerbitan Surat Utang Capai Rp 1.106 Triliun


Rabu, 23 November 2022 / 13:40 WIB
Aset Negara yang Jadi Jaminan Penerbitan Surat Utang Capai Rp 1.106 Triliun
ILUSTRASI. Total barang milik negara yang telah menjadi underlying asset Surat Berharga Syariah Negara Rp 1.106 triliun hingga kuartal III-2022.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menyatakan, total barang milik negara (BMN) yang telah menjadi jaminan atau underlying asset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 1.106 triliun hingga kuartal III-2022.

"Nilai BMN yang sudah digunakan sebagai underlying asset SBSN sampai dengan kuartal III-2022 adalah sebesar Rp 1.106 triliun. Dengan SBSN tersebut kita dapat memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dari APBN dalam mendukung kebijakan fiskal," ujar Rionald dalam acara dalam acara Anugerah Reksa Bandha: Apresiasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Rabu (23/11).

Hal ini lantaran pengelolaan BMN juga mengambil peran dalam perekonomian nasional melalui penyiapan BMN sebagai underlying asset SBSN. Sebagaimana yang dimuat dalam laporan barang milik negara (BMN) tahun 2021, nilai BMN Indonesia mencapai Rp 6.659 triliun atau 58,06% dari total aset yang tercatat dalam neraca.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta K/L Maksimalkan Pemanfaatan Aset Negara untuk Perekonomian

Mengutip dari situs Kemenkeu, pengaturan penggunaan BMN sebagai underlying asset SBSN/Sukuk Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU 19/2008 tentang SBSN),khususnya Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 UU 19/2008 tentang SBSN, telah diatur dengan jelas bahwa penggunaan BMN sebagai Aset SBSN dilakukan dengan cara menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas BMN tersebut, dimana Pemerintah wajib membeli kembali aset SBSN yang dijadikan sebagai underlying pada saat jatuh tempo, sehingga tidak ada lagi celah hukum yang memungkinkan beralihnya BMN kepada investor SBSN ataupun pihak lain.

Dalam keterangannya, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-VII/2009 , secara hukum penggunaan BMN sebagai aset SBSN tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aset negara atau yang sering disebut BMN merupakan seluruh aset negara yang diperoleh dari uang negara, baik itu berasal dari pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bahkan juga berasal dari utang.

Baca Juga: Penawaran Masuk Lelang Sukuk Negara Mencapai Rp 11,51 Triliun pada Selasa (15/11)

Oleh karena itu, pemanfaatan BMN tersebut harus dioptimalkan dan dimanfaatkan dengan baik agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan perekonomian.

"Sering yang kemudian barang-barang milik negara yang kita peroleh melalui uang rakyat, uang pajak, uang penerimaan negara, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak bahkan dari utang, kemudian sesudah dibangun manfaat juga tidak maksimal. Ini tentu merupakan sesuatu yang harus kita hindari," kata Sri Mulyani dalam acara yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×