Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita aset akun kripto dari tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Nathalia Kesuma.
Adapun isi akun kripto milik Indra dan Nathania yang ada di platdorm Indodax senilai Rp 35 miliar.
"Yang Indodax iya akan kita sita," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut, Chandra menambahkan, pihaknya juga bakal menyita akun kripto lain milik Indra Kenz yang diduga berada di luar negeri.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal kripto yang ada di luar negeri itu.
Baca Juga: Bareskrim: Total Kerugian dari 118 Korban Binomo Capai Rp 72 Miliar
"Untuk yang di luar negeri (akun kripto Indra Kenz) kita belum dapat," ujar Chandra.
Diketahui, aset akun kripto di Indodax yang senilai Rp 35 miliar itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Uang untuk membeli aset kripto itu berasal dari Indra Kesuma, kakak Nathania Kesuma yang juga menjadi tersangka pada kasus yang sama.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Sebagai informasi, Indodax merupakan platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia.
Selain memiliki aset kripto, Nathania juga menerima sejumlah aset dari Indra.
Whisnu menjelaskan, Indra Kesuma juga membeli rumah di wilayah Medan, Sumatera Utara, atas nama adiknya.
Baca Juga: Polisi Periksa Pacar Indra Kenza Vanessa Khong dan Ayahnya pada Senin Depan
Selain itu, Nathania juga menerima uang dari kakaknya sebesar Rp 9,4 miliar.
Saat ini Indra dan Nathania mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Selain mereka berdua, polisi juga sudah menahan 5 tersangka lain dari kasus Binomo, termasuk pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Akan Sita Aset Kripto Indra Kenz dan Adiknya Senilai Rp 35 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News