Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadwalkan pemeriksaan pacar Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei pada Senin (18/4/2022).
Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Saudara RP (Rudiyanto Pei) dan VK (Vanessa Khong) itu dijadwalkan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 18 April 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (15/4/2022).
Selain Vanessa dan ayahnya, penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Nathania akan diperiksa dua hari setelahnya.
Baca Juga: Binary Option Adalah Judi, Pemain Bisa Dipidana dan Uangnya Tak Bisa Kembali
"Untuk NK (Nathania Kesuma) dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," kata Gatot.
Sebelumnya, pengacara Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kedua kliennya ke Bareskrim Polri. Sedianya, kedua tersangka itu diperiksa penyidik pada Kamis (14/4/2022).
Brian mengatakan, permintaan penundaan dilakukan karena kliennya masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pencucian uang dalam kasus Binomo.
"(Penundaan) untuk mengumpulkan barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK (Indra Kenz) seperti itu, sedang dipersiapkan semuanya. Dan juga kita sedang menyusun dokumen-dokumen untuk sebagai bahan pembelaan dan juga untuk bahan saya seperti itu," kata Brian di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Diketahui, Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan polisi.
Whisnu sebelumnya mengatakan ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Baca Juga: Vanessa Khong Tersangka Kasus Binomo, Ini Investasi Bermasalah yang Wajib Dijauhi
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Periksa Vanesa Khong dan Ayahnya Senin, Adik Indra Kenz Rabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News