kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Aset Djoko Tjandra dalam Panama Papers diusut


Kamis, 07 April 2016 / 10:29 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Nama pengusaha properti, Djoko Soegiarto Tjandra, diketahui muncul di "Panama Papers" sebagai pemilik aset di negara tax haven. Djoko merupakan buron Kejaksaan Agung terkait kasus pengalihan tagihan utang (cessie) di Bank Bali.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam apakah aset yang disimpan Djoko di luar negeri itu berkaitan dengan tindak pidana.

"Ya kan tidak tahu itu duit korupsi apa bukan. Kita pelajari," ujar Arminsyah di kantornya, Rabu (6/4).

Arminsyah mengatakan, nama-nama yang tertera di Panama Papers maupun dokumen "Offshore Leaks" masih perlu didalami untuk dilihat apakah asetnya berkaitan dengan pencucian uang atau tidak.

Sebab, belum tentu orang tersebut menyimpan aset di negara lain karena ingin menyembunyikan hartanya.

"Ini sangat menarik ya, akan kita kaji apakah ada pidananya, korupsinya, pengaruh untuk perekonomiannya segala macam," kata Arminsyah.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum berhasil mengeksekusi Djoko Tjandra. Arminsyah mengatakan, saat ini Djoko masih menjadi warga negara Papua Niugini sejak berpindah kewarganegaraan pada Juni 2012.

"Ya di luar negeri, diusahakan, belum dapat, ya gimana?" kata Arminsyah.

Kejagung, kata Arminsyah, masih mengupayakan ekstradisi Djoko ke Indonesia. Kejagung pun menggandeng sejumlah instansi terkait untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.

"Malah kita ada tim, sudah beberapa instansi terkait ada Menko Polhukam, Menlu, BIN. Sampai sekarang belum dapat," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008, kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Simpan aset di luar negeri

Sebelumnya, beredar hasil laporan investigasi mengenai firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang dinamakan Panama Papers. Di dalamnya terdapat dokumen berisi data perusahaan bayangan di yurisdiksi bebas pajak yang dimanfaatkan untuk menghindari pajak.

Isi dokumen itu mengungkapkan bagaimana jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor, sampai buronan disembunyikan di negara bebas pajak.

Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, terdapat 803 warga Indonesia yang tercatat dalam dokumen Panama Papers tersebut. Beberapa identitas yang sudah diungkap Tempo adalah Sandiaga Uno, Riza Chalid, dan Djoko Tjandra.

Tiga tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2013, dokumen serupa juga sempat bocor ke publik dan disusun dalam sebuah laporan investigasi bernama Offshore Leaks. Di situ, ada 2.961 orang Indonesia yang terdaftar dalam 23 perusahaan.

Sumber informasi Offshore Leaks ini berbeda dari Panama Papers yang sekarang juga diributkan, meski memiliki persoalan yang sama, yakni dugaan penyimpanan aset di luar negeri untuk menghindari pajak.

(Baca:  Heboh "Panama Papers", Begini Cara Nasabah Superkaya Simpan Hartanya di Luar Negeri)

Data Offshore Leaks berasal dari firma Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island, sedangkan Panama Papers berasal dari dokumen yang bocor dari firma hukum, Mossack Fonseca, di Panama.

Modus penanaman aset di luar negeri diduga dimanfaatkan untuk aksi kejahatan, mulai dari penggelapan pajak hingga pidana pencucian uang. Di sisi lain, penyimpanan aset di luar negeri masih dilegalkan sebagai salah satu strategi bisnis.

Baik Offshore Leaks maupun Panama Papers sama-sama diterbitkan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), jejaring wartawan lintas negara. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×