kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Robert Tantular : Ini pemeriksaan awal FPJP BCIC


Rabu, 21 Agustus 2013 / 16:37 WIB
ILUSTRASI. Penjualan mobil pada pameran produk keuangan di Tangerang, Banten, Jumat (11/3/2022). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: RR Putri Werdiningsih

JAKARTA. Meskipun menjalani pemeriksaan penyidik sekitar 5 jam, tetapi mantan pemilik Bank Century Tbk Robert Tantular hanya mengaku dicecar pertanyaan awal mengenai kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.

Terpidana 9 tahun penjara mengaku ditanya 9 pertanyaan terkait mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya oleh penyidik.

"Saya tadi periksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya). Ini baru pemeriksaan awal ditanya 9 pertanyaan itu saja," kata Robert saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/8).

Sayangnya saat ditanya lebih lanjut mengenai keterlibatan pejabat BI lainnya dalam kasus Century, ia enggan untuk menjelaskannya. Pria yang mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang itu langsung bergegas memasuki mobil tahanan.

Kini Robert tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara dalam kasus Bank Century. Ia terbukti bersalah dalam 3 dakwaan terkait perkara perbankan. Sebelumnya pemegang saham mayoritas Bank Century itu juga pernah diperiksa penyidik saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah mengungkapkan KPK tengah berusaha mempercepat penyidikan kasus Century. Menurutnya pasca penggeledahan yang dilakukannya di kantor Bank Indonesia beberapa waktu lalu, kini penyidiknya tengah mengintensifkan pemeriksaan ke sejumlah pejabat baik itu Deputi maupun sejumlah sub direktorat.

“Mudah-mudahan hasilnya bisa segera. Tahun ini kita bisa membawa tersangka (Budi Mulya) ke persidangan,” ujar Bambang.

Terkait kasus ini, pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×