Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah berencana memperbaiki pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk memberikan dasar hukum bagi rencana ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, revisi beleid ini dilakukan agar pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan bisa memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan pekerja. "Mengenai poin-poin lengkap revisinya, nanti akan kami sampaikan pada waktunya," ujarnya Selasa (7/4).
Yang jelas, kata dia, salah satu poin revisi beleid ini antara lain terkait dengan penggunaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan. Rencananya, dalam beleid baru nanti, aset jaminan sosial boleh digunakan untuk membantu pekerja dalam membiayai pembelian rumah. Sayangnya, Irianto tak membeberkan target penerbitan revisi PP tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Catatan saja, dalam PP nomor 99 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyebutkan, aset dana jaminan sosial ketenagakerjaan hanya bisa digunakan untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, dana operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Sedangkan pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan dalam bentuk investasi lewat penempatan pada instrumen investasi domestik seperti deposito berjangka, surat berharga negara, surat berharga Bank Indonesia, surat utang korporasi, saham dan aset bangunan.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya bilang BPJS Ketenagakerjaan tengah menggodok dua opsi tentang kredit pemilikan rumah (KPR). Pertama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pinjaman untuk uang muka pembelian rumah. Kedua, peserta BPJS dengan masa kepesertaan 10 tahun ke atas bisa mengambil dana pengembangan investasi untuk menutup dana pokok pembelian rumah dengan harapan jumlah cicilan yang dibayarkan oleh masyarakat makin kecil.
Bahkan tahun ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana Rp 200 miliar untuk program penyediaan rumah pekerja. Syaratnya, rumah yang akan dibeli pekerja harus ada di sekitar wilayah kerja atawa kantung-kantung pekerja. Tujuannya agar pekerja bisa lebih mudah menjangkau tempat kerja. Pekerja yang berhak atas fasilitas ini harus berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News